kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

UU Akuntan Publik yang Lama Tidak Sesuai Perkembangan


Selasa, 08 Juni 2010 / 10:23 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pemerintah bakal mengatur profesi akuntan publik dalam undang-undang baru, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Akuntan Publik. Pasalnya, beleid yang lama sudah berusia uzur: 46 tahun.

UU Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan terbaru. Apalagi, produk hukum tersebut tak mengatur hal-hal mendasar dalam profesi akuntan publik.

"Kami mengusulkan RUU Akuntan Publik agar ada kepastian dan kejelasan tugas, tanggung jawab, dan standar profesi akuntan publik," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam rapat kerja dengan Komisi Keuangan (XI) DPR, Senin (7/6).

Karena itu, Agus menjelaskan, RUU Akuntan Publik akan memuat sembilan poin utama mengenai profesi tersebut. Yakni, jasa akuntan publik, perizinan akuntan publik dan kantor akuntan publik, dan kerja sama kantor akuntan publik dengan kantor akuntan publik asing atau organisasi audit asing. Kemudian, pembinaan dan pengawasan, asosiasi profesi, hak, kewajiban dan larangan, komite pertimbangan profesi, sanksi administratif, serta ketentuan pidana.

Agus mengungkapkan untuk perizinan, nantinya, hanya diberikan kepada akuntan publik dengan kualifikasi moral dan profesional. Tujuannya, supaya publik terhindar dari pembohongan. "Salah satu syarat untuk diberi izin, adalah kantor akuntan publik (KAP) harus punya rancangan pengendalian mutu untuk jamin jasa profesional yang diberikan sesuai dengan standar profesi," jelasnya.

RUU Akuntan Publik juga memuat sanksi administratif dan ketentuan pidana secara khusus. Sebab, profesi itu mempunyai
karakteristik khusus yang berbeda dengan aturan pidana secara umum. "Dalam RUU ini, ketentuan pidananya merupakan lex specialis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Agus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×