kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Utang luar negeri swasta mulai naik, tapi masih tipis


Selasa, 18 September 2018 / 15:43 WIB
Utang luar negeri swasta mulai naik, tapi masih tipis
ILUSTRASI. Uang dollar AS


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencatat, Utang Luar Negeri (ULN) swasta dan BUMN hingga akhir Juli 2018 mencapai US$ 177,15 miliar. Posisi itu naik 0,53% dibanding Juni lalu yang tercatat US$ 176,21 miliar.

Secara tahunan, ULN swasta dan BUMN akhir Juli tercatat tumbuh 5,9% year on year (yoy). Pertumbuhannya, sedikit lebih tinggi dibanding pertumbuhan ULN akhir Juni 2018 yang sebesar 5,4%.

Menurut BI, ULN swasta terutama dimiliki oleh sektor jasa keuangan dan asuransi, sektor industri pengolahan, sektor pengadaan listrik, gas, dan air (LGA), serta sektor pertambangan dan penggalian. Pangsa ULN keempat sektor itu mencapai 72,7%, sedikit naik dibanding pada periode sebelumnya.

"Pertumbuhan ULN secara tahunan di keempat sektor itu juga tercatat meningkat pada Juli 2018, dengan peningkatan tertinggi terjadi pada sektor pengadaan LGA dan industri pengolahan," demikian pernyataan BI yang dikutip Kontan.co.id, Selasa (18/9).

Meski demikian, ULN swasta dan BUMN belum mendongkrak posisi ULN Indonesia akhir Juli. Sebab, dengan total US$ 357,89 miliar, ULN Indonesia hanya tumbuh 4,8% year on year di akhir Juli 2018, melambat dibanding bulan sebelumnya yang masih tumbuh 5,5% YoY.

Sehingga, rasio ULN masih di level yang aman, yaitu sekitar 34% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×