kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   -23.000   -1,19%
  • USD/IDR 16.600   -70,00   -0,42%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Usut korupsi komisi V, KPK geledah BBPJN di Ambon


Senin, 25 April 2016 / 16:37 WIB
Usut korupsi komisi V, KPK geledah BBPJN di Ambon


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di Ambon yang telah menjerat dua anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto. Untuk mengumpulkan bukti dan fakta, penyidik menggeledah kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IX, di Jalan Putuhena, Ambon.

"Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek Kementrian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat," kata Priharsa Nugraha Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Senin (25/4).

Penggeledahan ini telah dilakukan sejak pagi dan masih berlangsung hingga saat ini. Asal tahu saja, penggeledahan ini dilakukan setelah penyidik memanggil Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Amran Mustari untuk dimintai keterangan pada awal April 2016.

Sekedar mengingatkan, untuk perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Abdul Khoir Direktur Utama PT Wisnu Tunggal Utama, serta pihak swasta Julia Prasrtyarini dan Dessy A. Edwin. Perkara ini mulai mengemuka setelah penyidik menangkap tangan Damayanti, Dessy, Julia, dan Abdul Khoir pada Januari 2016 lalu.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×