Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik perkara dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) tahun anggaran 2019.
Jumat (8/3), penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di dua kantor berbeda terkait perkara dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di Taspen.
Dua kantor itu adalah Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat dan Kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan.
“Masih berlangsung penggeledahan di dua lokasi berbeda,” kata Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat sore.
Kemarin, tim penyidik lembaga antikorupsi itu juga telah menggeledah lima lokasi di Jakarta terkait perkara ini. Lokasi yang digeledah yakni dua rumah kediaman yang berada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur dan satu rumah kediaman yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Kemudian, satu rumah kediaman yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan serta salah satu unit tempat tinggal yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pimpinan KPK Sebut Eks Pegawai Tilep Uang Perjalanan Dinas Rp 550 Juta
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.
Atas temuan tersebut, tim penyidik melalukan penyitaan untuk menganalisis temuan barang bukti tersebut.
Temuan-temuan ini juga akan dikonfirmasi kepada pada saksi-saksi yang segera akan dipanggil tim Penyidik. Dalam penyidikan perkara ini, lembaga antirasuah menduga, telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Jumlah kerugian tersebut saat ini tengah dilakukan proses penghitungan real oleh tim penyidik. KPK juga telah menetapkan sejumlah orang yang menjadi tersangka atas tindakan merugikan keuangan negara tersebut.
“Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk siapa saja yang menjadi tersangka belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup,” kata Ali.
“Perkembangan dari penyidikan ini akan kami sampaikan pada publik dan kami persilakan untuk dikawal,” imbuhnya.
Sebagai informasi, KPK telah memanggil mantan istri Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, Rina Lauwy pada Jumat (1/9/2023).
Baca Juga: KPK Proses Laporan IPW Terkait Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo
Penulis: Irfan Kamil
Editor: Ihsanuddin
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Geledah Kantor Taspen, Usut Dugaan Korupsi Investasi Fiktif".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News