kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.932   28,00   0,18%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Usulan pendirian komisi anti pembalakan ditolak


Rabu, 09 Februari 2011 / 09:41 WIB
Usulan pendirian komisi anti pembalakan ditolak
ILUSTRASI. Cristiano Ronaldo


Reporter: Petrus Dabu, Muhamad Fasabeni | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pembahasan mengenai Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Hutan terus bergulir. Kementerian Kehutanan menolak usulan pendirian Komisi Pencegahan Pemberantasan Pembalakan Liar (KP3L) yang disodorkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan lebih memilih membentuk badan khusus ketimbang komisi. "Badan ini bertugas sebatas koordinasi antar kementerian terkait, tak perlu komisi yang punya kewenangan penyidikan," ujarnya dalam rapat Panitia Kerja (Panja) DPR tentang RUU Pemberantasan Pembalakan Liar, Senin malam (7/2).

Menurut Zulkifli, badan khusus ini beranggotakan beberapa instansi. Sebut saja antara lain seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, pemerintah daerah, Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam rancangan pemerintah, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan menjadi koordinator badan khusus ini. Menteri Kehutanan menjabat ketua hariannya.

Namun anggota Panja RUU Anti Pembalakan yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Subagyo tidak sepakat dengan usulan pemerintah. DPR tetap mengusulkan pembentukan komisi agar lembaga ini mempunyai kewenangan besar dalam memberantas pembalakan liar.

KP3L menjadi badan serupa KPK yang berwenang menyelidiki, menyidik, hingga menuntut kejahatan di bidang pembalakan hutan. "Kalau berbentuk badan, wewenangnya lemah," ujar Firman.

Kendati ada tarik ulur soal lembaga pengawas pembalakan liar, namun DPR dan pemerintah sepakat memberikan sanksi yang berat bagi pelaku kejahatan ini. Yaitu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun bagi pelaku kejahatan kehutanan yang melibatkan korporasi.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto menambahkan, pelaku korporasi mendapat hukuman yang lebih berat ketimbang sanksi atas pelanggaran yang dilakukan rakyat biasa.

Firman membandingkan, dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hukuman bagi korporasi hanya menyita alat transportasi pengangkut kayu saja. Namun dalam RUU ini aparat penegak hukum juga akan menyita seluruh aset perusahaan.

Tapi Firman berharap pengusaha di bisnis kehutanan tidak khawatir dan tetap berinvestasi di sektor kehutanan. Sebab, RUU ini justru memberikan kepastian hukum bagi investor. Jadi investor tidak akan melakukan eksploitasi di luar izin konsesi yang diberikan pemerintah karena risikonya terlalu besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×