CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.882   -22,00   -0,14%
  • IDX 7.137   -77,78   -1,08%
  • KOMPAS100 1.092   -10,78   -0,98%
  • LQ45 871   -4,94   -0,56%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 446   -2,03   -0,45%
  • IDXHIDIV20 539   -0,53   -0,10%
  • IDX80 125   -1,22   -0,96%
  • IDXV30 135   -0,43   -0,32%
  • IDXQ30 149   -0,44   -0,29%

Usulan multitarif PPN, ini jawaban mengejutkan Kemenko Perekonomian


Senin, 17 Mei 2021 / 18:34 WIB
Usulan multitarif PPN, ini jawaban mengejutkan Kemenko Perekonomian
ILUSTRASI. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso


Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diketahui kini tengah berencana untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa.

Namun, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengaku belum ada rapat koordinator antar kementerian untuk membahas hal ini.

Dengan kata lain, pembicaraan mengenai kenaikan PPN barang dan jasa ini masih dibahas dalam internal Kemenkeu saja.

“Untuk hal ini, kami hormati internal Kemenkeu. Namun, belum ada rapat koordinasi antar kementerian. Nanti pasti kami akan meminta jadwal (untuk pembahasan),” ujar Susiwijono dalam pertemuan virtual, Senin (17/5).

Baca Juga: Alasan pemerintah mengusulkan opsi kebijakan multitarif PPN

Susiwijono mengatakan, hal ini memang perlu untuk dibahas secara matang. Apalagi, keputusan peningkatan PPN ini akan berpengaruh ke semua sektor, tidak hanya sektor riil saja atau sektor industri manufaktur saja.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utama menyampaikan, pemerintah akan memperbarui ketentuan tarif PPN untuk menggali penerimaan pajak di masa mendatang.

Suryo mengatakan, saat ini pemerintah tengah mengkaji dua opsi, yaitu meningkatkan tarif PPN yang berlaku sebesar 10% menjadi 15%.

Kemudian, opsi skema multitarif PPN yang terdiri dari pengenaan tarif PPN lebih rendah untuk barang-barang dan jasa tertentu yang dibutuhkan masyarakat berpenghasilan rendah dan pengenaan tarif lebih tinggi untuk barang mewah atau sangat mewah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×