kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Alasan pemerintah mengusulkan opsi kebijakan multitarif PPN


Senin, 17 Mei 2021 / 17:31 WIB
Alasan pemerintah mengusulkan opsi kebijakan multitarif PPN
ILUSTRASI. Alasan pemerintah mengusulkan opsi kebijakan multitarif PPN


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah berencana memperbarui ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Kebijakan saat ini tarif PPN dibanderol sebesar 10%, maka nantinya tarif PPN akan ditingkatkan atau menggunakan skema multitarif.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan pemerintah saat ini tengah mempertimbangkan skema multitarif, berubah dari ketentuan saat ini yakni single tarif. Dia bilang hal ini sejalan dengan tren yang berlangsung di negara-negara lain. 

“Di beberapa negara multitarif PPN diterapkan. Ada standard rate yang bisa disesuaikan dan rate atas barang dan jasa lain,” kata Suryo pekan lalu.

Suryo menyampaikan skema multitarif PPN antara lain terdiri  dari pengenaan tarif PPN lebih rendah untuk barang-barang dan jasa tertentu yang dibutuhkan masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga: Pemerintah cetuskan skema multitarif PPN, CITA sarankan barang-barang ini

Sementara itu, pengenaan tarif lebih tinggi untuk barang mewah/sangat mewah. Tujuannya untuk memberikan rasa keadilan pagi para wajib pajak.

Catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu ada 14 negara yang menerapkan multitarif dengan rata-rata tarif PPN untuk barang/jasa untuk konsumsi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar 8,1%. Sedangkan rerata tarif PPN untuk barang mewah sebesar 21,7%.

Adapun dari 14 negara tersebut persentase tarif PPN rendah dibanding tarif PPN tinggi hanya 37,9%. Artinya, secara umum mayoritas barang/jasa masuk dalam kategori tarif PPN barang mewah. 

Misalnya Austria, untuk tarif PPN atas barang/jasa mewah sebesar 20%, sementara bagi barang/jasa yang dibutuhkan masyarakat berpenghasilan rendah sebesar 13%, dengan persentase reduced rate dibanding standard rate 65%.

Kemudian, Hungaria menetapkan standard rate sebesar 27% dan reduced rate 5%, dengan persentase tarif PPN rendah dibanding tarif PPN tinggi 19%.

Baca Juga: Anggota Komisi XI DPR ini kritisi usulan pemberlakukan multitarif PPN




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×