kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Usulan hak angket pajak akhirnya kandas


Selasa, 22 Februari 2011 / 22:14 WIB
Usulan hak angket pajak akhirnya kandas
ILUSTRASI. Tongam Lumban Tobing, Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Petrus Dabu, Dwi Nur Oktaviani | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Hasil akhir Rapat Paripurna telah usai. Hak Angket Pajak tidak jadi digulirkan.

Dari hasil voting 530 anggota Dewan yang hadir pada malam ini, 264 anggota menerima hak angket, dan 266 menolak. "Dengan demikian usul hak angket perpajakan ditolak," ujar ketua DPR Marzuki Alie sambil mengetuk palu sidang di Nusantara II, Selasa (22/2).

Rekapitulasi hasilnya, semua anggota Demokrat atau sejumlah 145 anggota menolak hak angket. Sejumlah 43 anggota PAN pun melakukan hal yang sama. Penolakan pun dilakukan 26 anggota PPP. Selain itu, 26 anggota Gerindra dan 16 anggota Hanura turut menolak hak angket.

Sedangkan, dari total 106 anggota fraksi Golkar semuanya menerima usulan pajak. Hal serupa dilakukan 84 anggota PDIP dan juga 56 anggota PKS.

Sementara, dari total 28 anggota PKB, sejumlah 26 anggota menolak, dan 2 anggota menerima usul hak angket, yaitu Efendy Choirie dan Lily Wahid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×