kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Usai Lebaran, Menaker mulai batasi outsourcing


Rabu, 15 Agustus 2012 / 08:25 WIB
Usai Lebaran, Menaker mulai batasi outsourcing
ILUSTRASI. Foto aerial Patung Suro dan Boyo berdiri megah di Taman Suroboyo, Kenjeran, Selasa (28/5). Cuaca hari ini di Jawa dan Bali cerah hingga berawan, menurut prakiraan BMKG. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ


Reporter: Arif Wicaksono, Dina Farisah | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pemerintah berencana memberlakukan moratorium penggunaan tenaga alih daya atawa outsourcing di sejumlah daerah secara bertahap, mulai bulan September 2012. Moratorium itu diambil lantaran derasnya tuntutan dari serikat pekerja yang meminta sistem kerja kontrak ini dihapuskan karena merugikan hak pekerja.

Umar Kosim, Kepala Seksi Hubungan Industrial Biro Hukum Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) menyatakan, Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar sudah merencanakan penerapan moratorium tenaga outsourcing mulai September 2012. Namun ia enggan menjelaskan detail pelaksanaannya. Alasannya, ia sendiri belum mengetahui detail mekanisme dan daerah mana saja yang menjadi pilot project moratorium tenaga alih daya itu.

Menurut Umar, ada beberapa pihak yang menolak pemberlakuan moratorium outsourcing karena dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. "Masih ada pengusaha yang mempertanyakan pelaksanaannya karena dianggap bertentangan dengan undang-undang," ujarnya, kepada KONTAN, Selasa (14/8).

Selain itu, kalangan pengusaha untuk bidang tertentu masih tergantung pada jasa tenaga outsourcing. "Industri masih membutuhkan pegawai outsourcing untuk posisi di luar jabatan strategis perusahaan seperti bagian pengecatan, satpam, office boy dan sebagainya," papar Umar.

Sofjan Wanandi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan menolak jika pemerintah menerapkan moratorium tenaga outsourcing. “Ini melanggar UU Ketenagakerjaan,” tandas dia.

Sofjan menyatakan, UU Ketenagakerjaan membolehkan industri mempekerjakan tenaga outsourcing. Makanya, Kemenakertrans bisa dituntut ke pengadilan bila tetap menerapkan moratorium tenaga kerja alih daya.

Sofjan berpendapat, untuk melindungi tenaga alih daya yang terpenting adalah efektivitas pengawasan di lapangan. Kalau ada perusahaan yang melanggar, pemerintah harus bertindak tegas dengan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Sebaliknya, Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berharap, pemerintah segera melaksanakan moratorium tenaga alih daya. KSPI bertekad terus menyuarakan penghapusan tenaga kerja alih daya sampai hal itu diatur dalam revisi UU Ketenagakerjaan. "Kami akan terus menuntut sampai ada realisasi janji dari pemerintah," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×