kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Usai Diserang Ransomware, Pemerintah Pastikan PDN Bakal Memiliki Pengamanan Berlapis


Jumat, 05 Juli 2024 / 15:12 WIB
Usai Diserang Ransomware, Pemerintah Pastikan PDN Bakal Memiliki Pengamanan Berlapis
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto meemberikan keterangan usai memimpin rapat tingkat menteri membahas penggantian Pusat Data Nasional (PDN) 2 yang diserang ransomware di Jakarta, Senin (1/7/2024).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto memastikan bahwa keamanan server Pusat Data Nasional (PDN) akan ditingkatkan usai serangan Ransomware.

Hadi menyebut, nantinya PDN yang merupakan pengganti Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya yang diretas akan dilengkapi kemampuan pencadangan dan pengamana berlapis.

"Pemerintah saat ini terus meningkatkan kemampuan PDN, pengganti PDNS 2 di Surabaya untuk bisa memiliki kemampuan backup berganda, backup berlapis dengan pengamanan yang baik," ujar Hadi dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (5/7).

Baca Juga: Pemerintah Dinilai Gagal Merespons Serangan Terhadap Pusat Data Nasional

Di sisi lain, Hadi menyebut bahwa layanan PDNS 2 di Surabaya telah kembali normal per 1 Juli 2024. Dengan begitu, masyarakat saat ini bisa menggunakan layanan PDNS tersebut.

"Untuk pelayanan masyarakat yang menggunakan digital per 1 Juli sudah berjalan normal. Pelayanan masyarakat sudah bisa dirasakan oleh masyarakat," katanya.

Sebagai informasi, Server Pusat Data Nasional (PDN) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengalami serangan siber Ransomware sejak Kamis (20/06/2024), yang menyebabkan gangguan pada layanan publik di berbagai instansi.

Baca Juga: Pasca PDNS Diretas, Ini Daftar 5 Layanan Publik yang Sudah Pulih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×