kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Juniver Girsang Beberkan Alasan Surya Darmadi Tak Kunjung Penuhi Kejagung


Senin, 15 Agustus 2022 / 17:05 WIB
Juniver Girsang Beberkan Alasan Surya Darmadi Tak Kunjung Penuhi Kejagung
Surya Darmadi didampingi penasehat hukumnya Juniver Girsang (kanan) tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Surya Darmadi Juniver Girsang mengungkapkan alasan kenapa klienya tak kunjung penuhi panggilan Kejakasaan Agung (Kejagung) untuk melakukan pemeriksaan.

Juniver menjelaskan, Surya Darmadi tinggal di Luar Negeri dan tidak mengetahui jika telah dipanggil oleh Kejagung.

"Setelah tahu ada panggilan dia (Surya Darmadi) menghubungi kami dan saya katakan pada dia untuk membela diri dia harus hadir ke Kejagung," terang Girsang di Kejagung, Senin (15/8).

Untuk diketahui, Surya Darmadi akhirnya penuhi panggilan Kejagung untuk melalukan pemeriksaan atas dugaan korupsi penyerobotan lahan senilai Rp 78 triliun.

Juniver mengatakan bahwa klienya akan mengikuti proses hukum secara koorperatif.

"Jadi, info soal kabur tidak benar. Terbukti setelah dipanggil dan menerima panggilan dia berkoordinas dengan kami. Kemudian kami imbau kepada beliau untuk hadir membela dirinya," jelas Girsang.

Baca Juga: Diperiksa Kejagung, Tersangka Korupsi Surya Darmadi Ditahan 20 Hari

Sebagai informasi, Kejagung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Lahan tersebut digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Apeng, sepanjang 2003-2022. Surya Darmadi diketahui sudah tiga kali tak mengacuhkan panggilan Kejaksaan Agung usai penetapan dirinya sebagai tersangka.

Surya Darmadi juga dijerat pasal tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 78 triliun.

Surya Darmadi juga sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasil penyidikan menyebut Surya Darmadi menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebesar Rp 3 miliar melalui Gulat Medali Emas Manurung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×