Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan upaya pencegahan korupsi di berbagai sektor, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Upaya pencegahan dilakukan bekerjasama dengan kementerian/lembaga terkait.
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan, salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan untuk BUMN adalah dengan mendorong penguatan satuan pengawas internal (SPI) BUMN.
Pahala menyatakan, KPK dengan forum SPI dan Kementerian BUMN sedang finalisasi Peraturan Menteri (Permen) BUMN tentang manajemen resiko.
“Jadi di sana disebut kewajiban setiap BUMN untuk memperkuat SPI dalam bentuk jumlah auditor yang cukup, anggaran cukup, kompetensi nya cukup dan statusnya lebih independen terhadap direksi,” kata Pahala kepada Kontan.co.id, Rabu (27/7).
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di Waskita Beton, Ini Kata Waskita Karya
Selain itu, KPK juga tengah melakukan kajian tentang infrastruktur penugasan di Waskita Karya dan BUMN BUMN karya lain.
Lalu, kajian tentang PTPN karena setelah menjadi subholding PTPN mendapat penyertaan modal negara (PMN) dan untuk menelusuri sebab sebab dimasa lalu yang membuat PTPN rugi/susah cashflow.
“Selain kajian di BUMN energi ya, kayak PLN dan Pertamina sampai sekarang masih ada beberapa,” ucap Pahala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News