kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Upaya pembebasan Siti Zaenab sudah maksimal


Rabu, 15 April 2015 / 17:01 WIB
Upaya pembebasan Siti Zaenab sudah maksimal
ILUSTRASI. Daily Dose of Sunshine dan beberapa judul drama Korea yang punya tema tentang kesehatan mental.


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengatakan upaya pemerintah Indonesia dalam melakukan pembebasan Siti Zaenab binti Duhri Rupa dari hukuman mati sudah dilaksanakan semaksimal mungkin. Upaya pembebasan sudah sesuai dengan prosedur standar yang dipakai untuk semua kasus yang dihadapi oleh WNI maupun buruh migran Indonesia (BMI) yang menghadapi ancaman hukuman mati.

“Atas nama pemerintah, kami menyampaikan berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhumah. Semoga almarhumah mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT," kata Hanif, Rabu (15/4).

Hanif mengatakan pemerintah telah mengupayakan pembebasan Siti Zaenab baik secara formal melalui soal pendampingan hukum dan langkah-langkah diplomasi sejak zaman presiden Gus Dur, SBY sampai zaman Jokowi.

Selain itu, kata Hanif langkah-langkah informal juga dilakukan dengan pendekatan kepada keluarga dan ahli waris, tokoh-tokoh masyarakat yang bisa membantu membebaskan saudara Zaenab.

“Kita juga dan juga minta bantuan kepada lembaga pemaafan di Madinah termasuk juga menyiapkan dana untuk Diyat sebagai penawaran agar saudara Zaenab dibebaskan, itu semua sudah dilakukan," kata Hanif.

“Saya ingin katakan bahwa dalam kasus saudara Zaenab ini negara benar-benar hadir untuk melindungi TKI yang bermasalah di Luar negeri terutama yang menghadapi ancaman hukuman mati. Karena ahli waris ini tidak memberikan pemaafan dan juga eksekusinya dijalankan,” kata Hanif.

Terkait dengan asuransi bagi Siti Zaenab, Hanif mengatakan ini kan kasus lama, jadi masa asuransinya sudah habis.Namum demikian pihaknya akan memanggil PPTKIS yang dulu menempatkan Zaenab ke Saudi.

“Namun demikian saya sudah minta pada jajaran saya untuk memanggil PJTKI yang dulu mengirimkan Zaenab itu walaupun sudah tidak punya asuransi minimal memberikan santunan, nanti Kemnaker juga akan siapkan santunan pada keluarga,” kata Hanif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×