kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   -12.000   -0,63%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Upah per jam berlaku hanya untuk sektor tertentu saja


Jumat, 27 Desember 2019 / 16:41 WIB
Upah per jam berlaku hanya untuk sektor tertentu saja
ILUSTRASI. Upah Buruh ---- Buruh konstruksi beraktivitas . KONTAN/Cheppy A. Muchlis/15/04/2019


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - BOGOR. Rencana penerapan upah per jam akan berlaku untuk sektor tertentu. Pasalnya tidak semua sektor bisa menerapkan skema tersebut. Saat ini skema upah yang akan masuk Rancangan Undang Undang omnibus law cipta lapangan kerja itu masih dibahas.

"Upah per jam berlaku di sektor tertentu misalnya saja restoran," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Bogor, Jumat (27/12).

Baca Juga: Pemerintah menyiapkan skema baru bidang ketenagakerjaan dalam draf RUU Omnibus Law

Airlangga bilang sejumlah sektor membutuhkan fleksibilitas. Pasalnya tidak semua jenis pekerjaan dilakukan secara harian. Hingga saat ini omnibus law cipta lapangan kerja masih dalam pembahasan. Saat ini masuk dalam tahap legal drafting, setelah itu akan dilakukan sosialisasi.

"Sosialisasi dengan stakeholder, nanti stakeholder baik itu pemerintah daerah kemudian ke stakeholder kementerian lain," terang Airlangga.

Baca Juga: Jokowi: Omnibus Law tidak hanya menjadi penampung keinginan kementerian dan lembaga

Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta agar dradt RUU omnibus law cipta lapangan kerja diserahkan ke DPR pertengahan Januari 2020. Sebelum itu, Jokowi meminta agar dilakukan penyampaian ke publik untuk menerima masukkan.











 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×