Reporter: Noverius Laoli | Editor: Herlina Kartika Dewi
JAKARTA. PT Bank UOB Indonesia mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas debiturnya, yakni PT Sumber Komoditi Abadi (SKA) dan Dede Rodiah Ernidiah. Permohonan PKPU ini terdaftar di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 45/pdt.sus/pkpu/2014/pn.jkt.pst.
Kuasa hukum UOB Swandy Halim menjelaskan, semula kliennya memberi fasilitas kredit modal kerja atau clean trust receipt (CTR) kepada SKA dengan plafon maksimal Rp 100 miliar dengan jatuh tempo pembayaran setahun sejak tanggal pengikatan kredit. "Ini sesuai akta perjanjian kredit 12 Desember 2012," ujar Swandy, Rabu (3/9).
Kemudian, SKA memohon PKPU untuk menambah batas plafon CTR Rp 150 miliar, sehingga menjadi Rp 250 miliar, yang jatuh tempo 12 Desember 2013. Tapi, hingga jatuh tempo, SKA tak membayar utangnya. Bahkan, perusahaan ini meminta UOB perpanjangan jatuh tempo utang. UOB pun memperpanjang hingga 12 Maret 2014.
Lagi-lagi SKA mangkir dari kewajibannya. UOB lalu melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali, yakni pada Maret, Juni, dan Juli 2014. Total utang SKA per 30 Juni 2014 Rp 262,9 miliar. "Ini belum termasuk bunga dan denda," kata Swandy.
UOB juga telah mengirim surat peringatan kepada Dede Rodiah sebagai penjamin utang personal SKA pada Juni dan Juli 2014 terkait utang jatuh tempo ini. Karenanya, UOB meminta agar keduanya tanggung renteng membayar utang itu.
Swandy meminta majelis hakim untuk mengabulkan PKPU terhadap SKA dan Dede Rodiah. Untuk memenuhi syarat PKPU, UOB juga menyebutkan SKA punya utang ke PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Windu Kentjana International Tbk dan PT Bank International Indonesia Tbk.
Kuasa hukum SKA Rino Fernando Pardede enggan menanggapi permohonan PKPU atas kliennya. "Saya tidak ada komentar," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News