kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Untuk bubarkan SKK Migas hanya perlu Perpres


Senin, 06 Oktober 2014 / 12:13 WIB
Untuk bubarkan SKK Migas hanya perlu Perpres
ILUSTRASI. Cara Membuat Sound of Text WA, Bisa Download dan Ganti Nada Dering WhatsApp


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah Jokowi -JK berencana untuk membubarkan Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas. Terkait pembubaran ini, pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun menuturkan semua ada di keputusan presiden.

SKK Migas dibentuk melalui Perpres No. 9 tahun 2013 setelah BP Migas dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi akibat Uji Materi atau Judicial Review Undang-undang Minyak dan Gas. "Solusinya ada di tangan presiden, untuk itu presiden bisa melakukan evaluasi kembali jika memang dibubarkan," ujarnya ketika dihubungi KONTAN akhir minggu lalu.

Ia berkeyakinan pembubaran BP Migas karena telah dieksploitasi oleh banyak partai politik, namun sayangnya SKK Migas juga bernasib sama, masih menjadi mainan satu partai politik. "Yang terjadi adalah sama-sama dieksploitasi oleh partai politik, baik BP Migas maupun SKK Migas. Jadi sebenarnya tidak masalah juga dibubarkan dan yang berhak adalah presiden," jelas Refly.

Menurut Refly pembubaran SKK Migas bukanlah hal sulit karena bentuknya adalah lembaga pemerintah, bukan lembaga swasta. Namun, perlu dipikirkan juga kaitan SKK Migas dengan pihak ke tiga. "Harus ada bridging terlebih dahulu, beban dan tanggung jawabnya nanti dikemanakan. Apakah diserahkan kepada Kementerian ESDM atau dibentuk lembaga lain," ungkapnya.

Karena dasar hukum pembentukan SKK Migas adalah Perpres No. 9 tahun 2013, Refly melihat pembubaran SKK Migas hanya perlu mengganti Perpres dengan yang baru atau dicabut tanpa ada pengantinya. Ia menganjurkan kepada Jokowi agar menyerahkan masalah minyak dan gas di Indonesia kepada kalangan profesional. "Jokowi nanti harus benar-benar menyerahkan urusan Migas ke tangan profesional jangan ke politik karena hanya digunakan  sebagai pengeruk uang saja," tegas Refly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×