kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Untuk bubarkan SKK Migas hanya perlu Perpres


Senin, 06 Oktober 2014 / 12:13 WIB
Untuk bubarkan SKK Migas hanya perlu Perpres
ILUSTRASI. Cara Membuat Sound of Text WA, Bisa Download dan Ganti Nada Dering WhatsApp


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah Jokowi -JK berencana untuk membubarkan Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas. Terkait pembubaran ini, pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun menuturkan semua ada di keputusan presiden.

SKK Migas dibentuk melalui Perpres No. 9 tahun 2013 setelah BP Migas dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi akibat Uji Materi atau Judicial Review Undang-undang Minyak dan Gas. "Solusinya ada di tangan presiden, untuk itu presiden bisa melakukan evaluasi kembali jika memang dibubarkan," ujarnya ketika dihubungi KONTAN akhir minggu lalu.

Ia berkeyakinan pembubaran BP Migas karena telah dieksploitasi oleh banyak partai politik, namun sayangnya SKK Migas juga bernasib sama, masih menjadi mainan satu partai politik. "Yang terjadi adalah sama-sama dieksploitasi oleh partai politik, baik BP Migas maupun SKK Migas. Jadi sebenarnya tidak masalah juga dibubarkan dan yang berhak adalah presiden," jelas Refly.

Menurut Refly pembubaran SKK Migas bukanlah hal sulit karena bentuknya adalah lembaga pemerintah, bukan lembaga swasta. Namun, perlu dipikirkan juga kaitan SKK Migas dengan pihak ke tiga. "Harus ada bridging terlebih dahulu, beban dan tanggung jawabnya nanti dikemanakan. Apakah diserahkan kepada Kementerian ESDM atau dibentuk lembaga lain," ungkapnya.

Karena dasar hukum pembentukan SKK Migas adalah Perpres No. 9 tahun 2013, Refly melihat pembubaran SKK Migas hanya perlu mengganti Perpres dengan yang baru atau dicabut tanpa ada pengantinya. Ia menganjurkan kepada Jokowi agar menyerahkan masalah minyak dan gas di Indonesia kepada kalangan profesional. "Jokowi nanti harus benar-benar menyerahkan urusan Migas ke tangan profesional jangan ke politik karena hanya digunakan  sebagai pengeruk uang saja," tegas Refly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×