CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Unsur Lingkungan Penting Dalam Pembangunan Infrastruktur


Rabu, 24 Desember 2008 / 07:12 WIB
Unsur Lingkungan Penting Dalam Pembangunan Infrastruktur


Reporter: Uji Agung Santosa |


JAKARTA. Pemerintah harus memasukkan unsur lingkungan dalam study kelayakan terutama dalam penghitungan biaya pembangunan infrastruktur. Dengan masuknya unsur lingkungan tersebut, maka pembangunan infrastruktur dan kelestarian lingkungan akan bisa berjalan lebih seimbang karena biaya proses rehabilitasi dan pengantian lahan sudah tercakup di sana.

Pakar lingkungan yang sekaligus anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI Emil Salim mengatakan selama ini pembangunan infrastruktur tidak pernah menghitung aspek lingkungan termasuk biaya-biaya terkait kerugian lingkungan (opportunity cost) sebagai dampak pembangunan tersebut.

Ia mencontohkan, dalam pembangunan jalan di Pulau Jawa, pemerintah dan investor tidak pernah menghitung biaya pengantian lahan pertanian yang rusak. Hal itu mengkhawatirkan ketahanan pangan nasional, karena tanah Pulau Jawa mempunyai tingkat kesuburan hampir 4-6 kali lahan di Pulau Sumatera dan Kalimantan.

"Oleh karena itu setiap satu hektar kerusakan lahan di Jawa harus diganti dengan 4-6 kali luas lahan. Opportunity cost tersebut harus masuk dalam ongkos pembuatan jalan," kata Emil Salim dalam Dialog Nasional Penanganan Krisis Rua g dan Lingkungan di Pulau Jawa di Jakarta, Selasa (23/12). Pengantian tanah tersebut menurutnya harus masuk dalam penghitungan biaya pembangunan, namun saat ini belum dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×