Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Melansir Kompas.com, pemerintah telah mengumumkan terdapat tujuh provinsi dengan upah minimum lebih dari Rp 3,5 juta, tetap bisa mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahun 2022.
Seperti diketahui, BSU sebesar Rp 600.000 diberikan kepada para pekerja yang memenuhi kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pekerja atau buruh bergaji lebih besar Rp 3,5 juta tetap bisa mendapatkan BLT subsidi gaji.
Syarat ini menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota/provinsi. Selain terkait upah minimum, penerima BSU harus sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022, serta belum menerima bantuan pemerintah lainnya.
Daerah UMR lebih dari Rp 3,5 juta tetap peroleh BSU 2022
Disadur dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, terdapat tujuh provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki upah minimum lebih dari Rp 3,5 juta, sebagai berikut:
1. DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu upah minimum dibulatkan Rp 4.700.000
- Kota Administrasi Jakarta Barat upah minimum dibulatkan Rp 4.700.000
- Kota Administrasi Jakarta Timur upah minimum dibulatkan Rp 4.700.000
- Kota Administrasi Jakarta Selatan upah minimum dibulatkan Rp 4.700.000
- Kota Administrasi Jakarta Utara upah minimum dibulatkan Rp 4.700.000
- Kota Administrasi Jakarta Pusat upah minimum dibulatkan Rp 4.700.000
Baca Juga: Hingga Tahap 4, 8 Juta Pekerja Terima BSU, tahap 5 Cek Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Banten
- Kabupaten Tangerang upah minimum dibulatkan Rp 4.300.000
- Kabupaten Serang upah minimum dibulatkan Rp 4.300.000
- Kota Cilegon upah minimum dibulatkan Rp 4.400.000
- Kota Tangerang Selatan upah minimum dibulatkan Rp 4.300.000
- Kota Tangerang upah minimum dibulatkan Rp 4.300.000
- Kota Serang upah minimum dibulatkan Rp 3.900.000
3. Jawa Barat
- Kabupaten Bogor upah minimum dibulatkan Rp 4.300.000
- Kabupaten Purwakarta upah minimum dibulatkan Rp 4.200.000
- Kabupaten Karawang upah minimum dibulatkan Rp 4.800.000
- Kabupaten Bekasi upah minimum dibulatkan Rp 4.800.000
- Kota Depok upah minimum dibulatkan Rp 4.400.000
- Kota Bogor upah minimum dibulatkan Rp 4.400.000
- Kota Bekasi upah minimum dibulatkan Rp 4.900.000
- Kota Bandung upah minimum dibulatkan Rp 3.800.000
4. Jawa Timur
- Kabupaten Pasuruan upah minimum dibulatkan Rp 4.400.000
- Kabupaten Mojokerto upah minimum dibulatkan Rp 4.400.000
- Kabupaten Sidoarjo upah minimum dibulatkan Rp 4.400.000
- Kabupaten Gresik upah minimum dibulatkan Rp 4.400.000
- Kota Surabaya upah minimum dibulatkan Rp 4.400.000
Baca Juga: Ini Bocoran Soal BSU Tahap 5, Kapan Cair?