CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.509.000   -5.000   -0,33%
  • USD/IDR 15.905   -55,00   -0,35%
  • IDX 7.047   -67,28   -0,95%
  • KOMPAS100 1.072   -14,11   -1,30%
  • LQ45 844   -12,96   -1,51%
  • ISSI 217   -0,77   -0,35%
  • IDX30 431   -7,34   -1,67%
  • IDXHIDIV20 519   -7,43   -1,41%
  • IDX80 123   -1,72   -1,38%
  • IDXV30 127   0,06   0,05%
  • IDXQ30 144   -1,74   -1,19%

UMP 2025 Naik 6,5%, Kadin Ungkap Sektor Padat Karya Paling Terdampak


Senin, 02 Desember 2024 / 21:28 WIB
UMP 2025 Naik 6,5%, Kadin Ungkap Sektor Padat Karya Paling Terdampak
ILUSTRASI. Kadin Indonesia menilai kenaikan UMP tahun 2025 naik sebesar 6,5% akan memberi dampak yang begitu signifikan bagi sektor padat karya.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik sebesar 6,5% akan memberi dampak yang begitu signifikan bagi sektor padat karya.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, meskipun kenaikan UMP sebesar 6,5% diyakini mampu mendorong daya beli, namun ini juga akan menekan industri padat karya.

“Kami melihat kenaikan UMP 6,5% akan menekan lebih lanjut industri padat karya yang dalam setahun belakangan mengalami berbagai macam tekanan eksternal makro global maupun imbas dari banjirnya produk impor,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (2/11).

Baca Juga: Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5%: Peluang dan Tantangan bagi Perekonomian Indonesia

Yukki mengungkapkan, Kadin melihat perusahaan yang bergerak pada industri padat karya ini terimbas paling besar dan dapat berpotensi melakukan berbagai efisiensi operasi bisnis. Menurutnya, perlu ada penyesuaian bagi sektor tersebut.

“Melihat bahwa kebijakan UMP diambil secara bersama-sama oleh pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh, maka perlu adanya penyesuaian antara kenaikan pada sektor-sektor yang tergolong padat karya atau padat modal,” ungkapnya.

Baca Juga: UMP Naik Jadi 6,5%, Kadin: Tidak Mudah Bagi Sektor Padat Karya

Meski demikian, Yukki menyebutkan, faktor kenaikan UMP bukan satu-satunya faktor yang mempengaruhi daya beli masyarakat. Menurutnya, faktor internal dan eksternal juga turut mempengaruhi daya beli.

“Termasuk secara internal tekanan daya beli dari rencana kenaikan PPN 12%, maupun eksternal tingkat suku bunga global yang masih tinggi sehingga masyarakat cenderung menahan perilaku berkonsumsi,” pungkasnya.

Selanjutnya: Kementan Percepat Swasembada Pangan Melalui Program Brigade Pangan

Menarik Dibaca: Cara Melihat Spotify Wrapped 2024 untuk Mengetahui Playlist Selama 1 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×