kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Uji publik RUU Cipta Kerja, DPR akan undang pakar


Senin, 20 April 2020 / 23:31 WIB
Uji publik RUU Cipta Kerja, DPR akan undang pakar
ILUSTRASI. KOMPAS.com/Indra Akuntono - Politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan, dalam waktu dekat DPR akan melakukan uji publik RUU Cipta Kerja.

Rieke mengatakan, publik yang akan diundang memberikan masukan tidak hanya pakar dan akademisi. Namun juga berbagai elemen masyarakat, baik yang pro maupun kontra terhadap RUU Cipta Kerja.

Baca Juga: Baleg DPR utamakan bahas kluster UMKM dari RUU Cipta Kerja

"Masukan akan dilakukan dengan mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang bersifat terbuka untuk umum. RDPU pertama direncanakan akan diadakan pada Rabu, 22 April 2020," kata Rieke dalam keterangan resminya, Senin (20/4).

Rieke menilai, masukan dari publik yang komprehensif sangat penting untuk menilai sekaligus membuka ruang untuk dihasilkannya draft RUU yang benar-benar berpihak pada kepentingan nasional, kepentingan rakyat, bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan yang dapat membahayakan kepentingan dan keselamatan nasional NKRI.

"Bagi saya RDPU bukan hanya masukan bagi DPR, tetapi juga sekaligus bagi Pemerintah. Saya yakin Pemerintah tidak menutup diri dari masukan publik untuk melakukan perbaikan terhadap draft RUU Cipta Kerja yang disusun sebelum Covid-19," ujar Rieke.

Rencananya, pada uji publik (RDPU) pertama RUU Cipta Kerja akan membahas Bab I dan Bab II RUU tersebut. Dua bab tersebut berisi ketentuan umum, maksud dan tujuan.

Baca Juga: Raker RUU Cipta Kerja, Demokrat dan PKS minta pembahasan ditunda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×