kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

Ubah tahun fiskal demi menggenjot serapan anggaran


Senin, 06 Juli 2015 / 05:24 WIB
Ubah tahun fiskal demi menggenjot serapan anggaran


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Demi mendorong pertumbuhan ekonomi yang diasumsikan berkisar pada angka 5,5%-6% tahun depan, pemerintah menyiapkan strateginya mulai tahun ini. Salah satunya dengan alokasi belanja modal yang dinaikkan 6,78% menjadi Rp 310 triliun untuk tahun depan.

Ekonom Samuel Asset Management Lana Soelistianingsih menyatakan, realisasi anggaran belanja modal tersebut dengan sempurna, bisa mendorong pertumbuhan ekonomi tahun depan ke arah 5%.

Untuk itu, pemerintah harus mulai memperbaiki pola serapan anggaran belanja tersebut, mengingat hingga saat ini penyerapan terbesar baru terjadi di kuartal kedua dan kuartal ketiga tahun fiskal.

Untuk itu menurut Lana, pemerintah bisa mengambil langkah percepatan realisasi belanja, khususnya belanja modal dengan mengubah pola tahun fiskal, misalnya dimulai dari 1 Oktober hingga 30 September tahun berikutnya.

Sebab, pemerintah baru bisa mengumpulkan pemasukan akhir kuartal pertama setiap tahun karena penyampaian dan pembayaran pajak baru dilakukan setiap akhir Maret.

“Sehingga pada triwulan pertama pemerintah sudah bisa kerja. Sebab sekarang alasannya triwulan pertama tahun fiskal pemerintah tidak punya uang karena belum terkumpul,” kata Lana.

Jika belanja modal dapat terserap sempurna dan dibarengi dengan meningkatnya konsumsi masyarakat, Lana memprediksi pertumbuhan ekonomi tahun depan dapat mencapai angka 5%-5,2%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×