Reporter: Teodosius Domina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Usai mendengarkan dakwaan, terdakwa kasus suap mantan hakim MK, Patrialis Akbar langsung mengeluh soal penangkapannya. Hal itu diungkapkan hari ini di hadapan majelis yang diketuai hakim Nawawi Pamulango, Selasa (13/6).
Salah satunya, ia merasa diancam oleh Christian penyidik KPK yang memimpin operasi pada tanggal 25 Januari 2017 malam.
"Dia bilang, 'Sekali lagi tolong kooperatif, kalau tidak Anda saya permalukan di muka umum'," tutur Patrialis menirukan ucapan Christian.
Namun jaksa KPK Lie Setiawan membantah hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak KPK paham bahwa Patrialis merupakan hakim MK sehingga sebenarnya pihak KPK tidak bermaksud untuk mengancam. Ucapan semacam itu keluar lantaran Patrialis tak kunjung mau dibawa ke KPK.
"Kalimat dipermalukan itu artinya dibawa secara paksa. Tapi penyidik tahu kedudukan yang bersangkutan sebagai Hakim MK, maka penyidik mencegah hal itu," kata Lie.
Ia juga mengeluh lantaran KPK mengadakan konferensi pers yang menyudutkannya. Alasannya disebut bahwa Patrialis ditangkap bersama seorang wanita. Selain itu, dalam konferensi pers, barang bukti operasi tidak ditunjukkan seperti biasanya.
"Konferensi pers tidak fair, saya ditahan, mereka katakan saya ditangkap dengan wanita dan barang bukti. Tapi sampai detik ini, KPK tidak mampu menunjukkan barang bukti yang mereka katakan itu," ucap Patrialis.
Atas keluh kesah ini, hakim ketua Nawawi Pamulango sebenarnya sempat menolak. Sebab, terdakwa punya kesempatan untuk mengajukan eksepsi. Kalaupun tidak dalam eksepsi, di bagian akhir seluruh agenda persidangan ada kesempatan pemeriksaan terdakwa. Pada saat itulah Patrialis bisa membela diri.
Sebelumnya, mantan hakim MK ini didakwa menerima uang suap lewat teman karibnya, Kamaludin.
Perbuatan Patrialis Akbar dan Kamaludin ini diancam dengan dua dakwan yang bersifat subsider, yaitu pertama Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 UU No.31/1999 jo. Pasal 55 ayat-1 ke-1 dan pasal 64.
Sementara yang kedua, Pasal 11 jo. Pasal 18 UU No.31/1999 jo. Pasal 55 ayat-1 ke-1 dan pasal 64.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News