Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar menjalani sidang perdana di PN Tipikor, Selasa (13/6). Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan, Patrialis menerima uang suap sebesar US$ 70.000, Rp 4,04 juta dan janji senilai Rp 2 miliar.
Uang dan janji diberikan oleh importir daging sapi, Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui sahabat karib Patrialis, Kamaludin. Suap diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara di MK terkait uji materi Undang-undang No.41/2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Alasan Basuki berusaha menyuap Patrialis, lantaran lewat UU tersebut Bulog bisa mengimpor daging kerbau dari India. Kondisi ini membuat permintaan daging yang biasanya diimpor Basuki dari Australia, Selandia Baru dan Amerika Serikat, anjlok.
"Terkait permintaan Basuki Hariman, Kamaludin kemudian meminta kesediaan terdakwa (Patrialis) untuk menghadiri undangan Basuki pada tanggal 14 September 2016 di Restoran D'Kevin, Graha Intiland," ucap jaksa membacakan dakwaan.
Dalam pertemuan tersebut, Basuki meminta agar pembahasan dipercepat. Patrialis pun mengusulkan agar Basuki menyurati MK agar segera membahas.
Tak lama setelah itu, Ng Fenny memberikan uang US$ 20.000 untuk Kamaludin. Duit dipakai untuk biaya bermain golf di Batam bersama Patrialis.
Pada 30 September 2016, lagi-lagi lobi di lapangan golf dilakukan. Kali ini, Basuki ikut main bersama Kamaludin dan Patrialis. Selain itu, ikut hadir pula Kuswandi dan Ahmad Gozali. Pada kesempatan ini, Patrialis membocorkan pada Basuki bahwa permohonan akan dikabulkan.
Lima hari kemudian, di kawasan Jakarta Golf Club Rawamangun, satu bundel draf putusan diberikan Patrialis kepada Basuki. Namun sepulang dari situ, Patrialis meminta agar draf putusan dimusnahkan.
Hingga Oktober 2016, putusan tak kunjung keluar. Basuki pun memberi uang US$ 10.000 kepada Kamaludin agar melobi Patrialis lagi. Uang itu dipakai keduanya untuk bermain golf di Batam dan Bintan bersama dengan mantan hakim MK Hamdan Zoelva dan Ahmad Gozali.
Selanjutnya, Patrialis menginfokan putusan yang diganjal oleh hakim I Dewa Gede Palguna dan Manahan M.P. Sitompul yang menolak permohonan. Makanya, ia mengusulkan agar Basuki juga melobi hakim Arief Hidayat dan Suhartoyo, karena dua hakim ini belum menyatakan pendapat.
Namun, di tengah proses ini, Kamaludin dan Patrialis berencana untuk beribadah umroh. Untuk itu diberikan uang lagi sebanyak US$ 20.000. "Kamaludin kemudian meminta uang kepada Basuki Hariman untuk keperluannya berlibur dan keperluan terdakwa yang akan pergi umrah," ucap jaksa.
Pemberian ketiga sebenarnya hampir dilakukan pada 24 Januari 2017. Basuki dan Ng Fenny telah membawa uang Sing.$ 200.000 ketika bertemu Kamaludin. "Namun Kamaludin menolak sehingga Basuki Hariman dan Kamaludin sepakat uang sejumlah tersebut agar disimpan dulu oleh Basuki Hariman," kata jaksa.
Perbuatan Patrialis Akbar dan Kamaludin ini diancam dengan dua dakwan yang bersifat subsider, yaitu pertama Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 UU No.31/1999 jo. Pasal 55 ayat-1 ke-1 dan pasal 64. Sementara yang kedua, Pasal 11 jo. Pasal 18 UU No.31/1999 jo. Pasal 55 ayat-1 ke-1 dan pasal 64.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News