Reporter: Teodosius Domina | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kamaludin, tersangka sebagai perantara suap terkait judicial review UU 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Basuki Hariman dan Ng Fenny di Pengadilan Korupsi Tipikor Jakarta, Senin (12/6) mengakui ada dana sebesar Rp 2 miliar yang ditujukan untuk mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar.
Duit tersebut diberikan kepada Patrialis sebagai tanda terima kasih atas perannya dalam menggolkan judicial review UU 41 Tahun 2014. "Saya ketemu Pak Basuki sedang makan malam dengan keluarga. Saya bilang ada pembacaan putusan Rabu atau Kamis, tolong siapkan komitmennya," kata Kamaludin.
terkait pernyataan Kamakudin tersebut, jaksa KPK lantas menanyakan alasan Kamaludin mengingatkan para terdakwa untuk menyiapkan Rp 2 miliar. Kamaludin menjawab bahwa setiap mengajukan uji materi undang-undang, ia memang selalu menyiapkan tanda 'terima kasih' kepada Patrialis Akbar. Oleh sebab itu, ia meminta Basuki menyiapkan sejumlah uang untuk putusan uji materi itu.
"Saya sampaikan, kalau minta tolong, ada tanda terima kasih, respons Patrialis enggak mau cuma saya cek dulu," jawab Kamaludin.
Jaksa KPK kembali menanyakan apakah duit tersebut termasuk pecahan US$ 20.000 yang diberikan kepadanya. "Iya, Pak," timpal Kamaludin singkat.
Kamaludin pun menceritakan bahwa duit itu merupakan permintaannya yang dalam dakwaan terungkap dipakai untuk bermain golf. "Saya yang minta buat main golf bersama Patrialis," tutur dia.
Basuki Hariman merupakan beneficial owner dari PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama, dan CV Sumber Laut Perkara. Sedangkan Ng Fenny merupakan pegawai Basuki dengan jabatan General Manager PT Impexindo Pratama.
Dalam dakwaan sebelumnya, kedua terdakwa menyuap Patrialis sebesar US$ 70 ribu dan Rp 4 juta lebih serta menjanjikan Rp 2 miliar. Uang itu diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Atas perbuatannya, Basuki dan Ng Fenny didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Mereka juga didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News