Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Lini masa media sosial X ramai membicarakan mengenai sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pada awalnya, warganet membahas mengenai kejadian tilang elektronik yang menimpa seorang perempuan dengan total denda Rp 15 juta.
Lalu, salah satu akun menimpali dengan mengatakan bahwa total denda ETLE memang harus dibayarkan maksimal, tetapi sisanya dapat diambil kembali setelah persidangan.
Dilansir dari akun @laks****ti****, menuliskan, "Klo kena ETLE emang kudu bayar denda maksimal dulu. Nanti setelah tgl sidang, sisanya kita dpt notif utk nyetak dokumen utk ngambil uang kembalian denda. Sy pernah kena, byr dulu 500rb. Setelah tgl sidang dpt notif dendanya 87rb hehehe... Jd dpt kembalian. Ngambil di BRI," cuitnya pada Minggu (27/4/2025).
Lantas, bagaimana langkah mengambil uang sisa denda ETLE tersebut?
Cara cek uang sisa denda tilang ETLE melalui Bank
Pelanggar lalu lintas yang mendapat tilang elektronik memang diharuskan membayar denda secara utuh. Walaupun begitu, denda tersebut tidak selalu berlaku secara maksimal ketika diputuskan oleh hakim di persidangan.
Itu artinya, pengadilan menetapkan denda yang lebih kecil dari denda maksimal dan pelanggar dapat kembali mengambil uang sisa denda tersebut.
Baca Juga: Daftar Lokasi Tilang ETLE Di Jakarta, Simak Cara Cek & Bayar Denda Tilang Online
Dilansir dari Kompas.com (24/9/2024), kebijakan ini diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 268 ayat 1 yang berbunyi:
"Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil."
Kurun waktu untuk mengambil sisa denda ini adalah satu tahun. Apabila melebihi kurun waktu tersebut, maka uang sisa denda akan disetorkan ke kas negara.
Karena itu, untuk mengecek apakah Anda memiliki sisa uang titipan denda tilang, berikut langkah yang harus dilakukan seperti yang dilansir dari laman e-tilang Kejaksaan.
- Buka laman resmi https://tilang.kejaksaan.go.id
- Ketik nomor register tilang, lalu klik "Cari"
- Setelah muncul hasil pencarian, tekan tombol "Pilih"
- Lalu, perhatikan besar nominal denda dan biaya perkara yang diputuskan pengadilan
- Lihat besar uang titipan, lalu klik pilihan "Ambil Sisa Uang Titipan".
Baca Juga: Hati-Hati Tilang ETLE, Ini Cara Cek Pernah Kena Tilang atau Belum