Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Bank Indonesia menyatakan 11 uang rupiah baru dengan gambar 12 pahlawan nasional akan diterbitkan secara bersamaan.
Mengenai waktu penerbitannya, Deputi Gubernur BI Ronald Waas lewat pesan singkat kepada Antara di Jakarta, Kamis (15/9) menjelaskan, proses penerbitan 11 uang baru tersebut akan dilakukan pada 2016.
"Gambar pahlawan nasional masih harus diikuti dengan desain, cetak, kemudian penerbitan dalam tahun 2016 ini," kata Ronald.
Proses perencanaan tujuh uang kertas, dan empat uang logam baru ini menyusul telah dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam NKRI.
Direktur Eksekutif Pengelolaan Uang BI Suhaedi mengatakan, saat ini BI sedang mendesain 11 uang baru tersebut.
Setelah didesain, 11 uang baru tesebut akan dicetak oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). "Setelah dicetak, uang baru akan dikeluarkan dan diedarkan," katanya.
Sebanyak 11 uang baru tersebut akan memenuhi semua ciri-ciri fisik dalam Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.
Ciri-ciri fisik itu antara lain, lambang Garuda Pancasila, frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tanda tangan pemerintah dan BI, serta tahun cetak dan tahun emisi.
Saat ini, baru uang kertas pecahan Rp100 ribu yang memenuhi semua syarat fisik uang sesuai UU Mata Uang, kata Suhaedi.
Uang kertas Rp100 ribu itu pula yang baru mencantumkan frasa NKRI.
Dengan diterbitkannya Keppres tersebut, Suhaedi memastikan BI akan memproduksi ulang 11 uang baru, termasuk uang kertas Rp100 ribu yang sudah memenuhi semua ciri fisik di UU Mata Uang.
"Terkait uang Rp100 ribu, barang kali pernah mendengar kita punya nilai-nilai strategis, salah satunya adalah melakukan perbaikan. Untuk desain, dan ciri-cirinya kita akan melakukan yang terbaik dari yang sebelumnya," ujarnya.
Uang Lama Berlaku Setelah 11 uang baru tersebut diedarkan, Suhaedi menerangkan, uang rupiah desain lama masih berlaku.
Berlakunya uang lama tersebut, hingga BI secara resmi menarik uang tersebut dari peredaran.
"Mengenai kapan ditarik uang lama, itu tergantung ketersediaan emisi baru sudah cukup atau belum. Kita ingin menjamin ketersediaan itu ada, agar perekonomian tetap berjalan dan transaksi di masyarakat berjalan," ujarnya.
Menurutnya, uang lama tersebut masih akan berlaku hingga 10 tahun ke depan. Sedangkan dalam Keppres tersebut, kata Suhaedi, belum diatur hingga kapan gambar baru pahlawan nasional itu berlaku.
Adapun proses pemilihan pahlawan nasional itu, jajaran Kementerian/Lembaga dan BI merumuskan usulan gambar pahlawan nasional. Kemudian usulan tersebut diserahkan ke Presiden Joko Widodo, untuk disahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News