kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Cair Akhir Juni 2022, Cek Syaratnya


Senin, 20 Juni 2022 / 09:15 WIB
Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Cair Akhir Juni 2022, Cek Syaratnya
ILUSTRASI. Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Cair Akhir Juni 2022, Cek Syaratnya


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar gembira bagi guru madrasah bukan PNS. Kementerian Agama (Kemenag) akan mencairkan tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS paling lambat akhir Juni 2022.

Lalu siapa saja yang akan menerima tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS? Simak syarat penerima tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS berikut ini.

Proses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS memasuki tahap akhir. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS ini secara bertahap akan segera cair.

"Hasil cek terakhir saya ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam, mereka sudah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana. Jika begitu, maka KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS,” jelas Menag dikutip dari situs resmi Kemenag.

"Saya minta akhir Juni 2022, dana (tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS) ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif," sambungnya.

Baca Juga: Ini Rincian Tunjangan Sertifikasi Guru dan Syarat Mendapatkannya

Syarat penerima tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS

Menurut Menag Yaqut, tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Besaran tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS adalah Rp 250.000 per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini sedang diproses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS untuk enam bulan bagi 216.000 guru madrasah bukan PNS. Pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS ini merupakan bentuk rekognisi negara untuk para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.

“Saya berharap, tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” harap Menag Yaqut

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.

Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak sebagai penerima tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS. Pasalnya, jumlah guru madrasah bukan PNS di Jawa Timur juga paling banyak.

"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," ujarnya.

Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menyampaikan, karena keterbatasan anggaran, insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Adapun syarat penerima tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS sebagai berikut:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2. Belum lulus sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan PNS yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia pensiun (60 tahun).  "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," tandasnya.

Itulah syarat dan besaran tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS yang akan cair paling lambat akhir Juni 2022. Selamat menunggu pencairan insentif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×