Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal (PP JPH). Penyiapan aturan turunan ini dilakukan sembari menunggu PP JPH disahkan.
Salah satu aturan yang dibahas adalah mengenai insentif bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). "Disiapkan aturan turunan termasuk insentif bagi UMKM membayar 10% biaya sertifikasi," ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso saat dihubungi Kontan.co.id akhir pekan lalu.
UMKM yang mendapatkan insentif pun merupakan UMKM khusus. Sukoso bilang, UMKM yang mendapatkan insentif merupakan binaan dari Halal Center.
Nantinya seluruh UMKM akan terdata di Halal Center tersebut untuk mempermudah pengelolaan. Halal Center bisa merupakan perguruan tinggi mau pun Halal Center yang terdaftar di BPJPH. "Seluruh UMKM terdaftar di Halal Center sehingga memudahkan komunikasi," terang Sukoso.
Sukoso menambahkan, aturan turunan PP JPH saat ini sedang dalam proses. Total terdapat 36 aturan yang dipadatkan menjadi empat aturan turunan utama dari PP JPH.
Selain insentif, aturan PP JPH juga akan mengatur pembayaran dan kepada siapa hasil pembayaran tersebut diterima. Aturan turunan PP JPH juga akan membahas mengenai kerjasama dengan perguran tunggi sebagai Halal Center.
Sukoso berharap ketika PP JPH resmi diterbitkan, aturan turunan dapat segera menyusul, sehingga operasional penyelenggaraan sertifikasi yang direncanakan berjalan akhir 2019 dapat dilakukan.
Saat ini PP JPH masih menunggu tanda tangan dari presiden. Sukoso bilang, seluruh menteri terkait telah sepakat dalam isi PP tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News