kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tunggakan pajak migas terjadi karena perbedaan persepsi


Rabu, 20 Juli 2011 / 15:30 WIB
Tunggakan pajak migas terjadi karena perbedaan persepsi
ILUSTRASI. Suka belajar sambil mendengarkan musik? Ini 5 manfaat yang bisa didapat. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can


JAKARTA. Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo menyatakan, tunggakan pajak perusahaan minyak dan gas (migas) karena perbedaan persepsi. Dia mengatakan, perbedaan persepi ini akibat dua hal.

Pertama, karena adanya tarif pajak yang lebih rendah dalam perjanjian pajak (tax treaty) dengan negara asal kontraktor migas bila dibandingkan dengan pajak bunga deviden dan royalti yang ada di undang-undang Migas.

Menurutnya, tarif pajak dalam tax treaty lebih rendah ketimbang dalam UU Migas. Sebagai contoh, tarif pajak dalam tax treaty antara pemerintah dengan Inggris yang hanya 10% atau dengan Malaysia yang sebesar 12,5%. Sementara, tarif pajak dalam UU Migas sebesar 20%.

Mardiasmo mengaku sudah mengadukan masalah perbedaan ini ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran. "Ditjen Anggaran sudah kirim surat ke Ditjen Pajak," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Rabu (20/7).

Masalah kedua adalah soal royalti. Menurut Mardiasmo, para kontraktor mengatakan, pembayaran royalti sudah dimasukkan dalam perhitungan penghasilan kena pajak. Dengan demikian, perusahaan migas asing itu merasa tidak perlu membayar royalti lagi. Padahal, dia bilang royalti tersebut tetap harus diperhitungkan.

Mardiasmo mengaku perbedaan persepsi dengan kontraktor asing ini sudah ada sebelum 2004 silam. Hanya, dia bilang, yang masih bermasalah dengan Malaysia dan Inggris.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan ada 14 kontraktor migas yang belum membayar pajak. Nilainya mencapai Rp 1,6 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×