kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Tunggak royalti, Hotel Alexis dilaporkan ke polisi


Kamis, 02 Maret 2017 / 21:07 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Polisi menyelidiki dugaan tunggakan royalti oleh Hotel Alexis yang beralamat di Jalan ME Martadinata, Jakarta Utara. Managemen Hotel Alexis diduga tak membayar royalti atas penggunaan lagu untuk kepentingan bisnis.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan mengatakan, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Nasional selaku pelapor akan diperiksa dalam waktu dekat. "Kami lakukan penyelidikan dulu. Kalau ada indikasi, juga bukti permulaan, baru kami naikkan ke penyidikan," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2017).

Kepala Subdirektorat Industri dan Perdagangan AKBP Iman Setiawan mengatakan LMK melaporkan Hotel Alexis pekan lalu. Sejumlah produser rekaman mengeluhkan Alexis tak membayar royalti selama 2016.

"Dia dilaporkan karena tidak bayar royalti pada LMK yaitu produser rekaman, masih dalam proses penyelidikan," kata Iman .

Iman mengatakan saat ini pihaknya belum memanggil LMK maupun pihak Alexis. Sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2015 tentang Hak Cipta, LMK berwenang menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait. "Ini khususnya untuk produser rekamannya," ujar Iman.

(Nibras Nada Nailufar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×