kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.350.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Tunggak royalti, Hotel Alexis dilaporkan ke polisi


Kamis, 02 Maret 2017 / 21:07 WIB
Tunggak royalti, Hotel Alexis dilaporkan ke polisi


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Polisi menyelidiki dugaan tunggakan royalti oleh Hotel Alexis yang beralamat di Jalan ME Martadinata, Jakarta Utara. Managemen Hotel Alexis diduga tak membayar royalti atas penggunaan lagu untuk kepentingan bisnis.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan mengatakan, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Nasional selaku pelapor akan diperiksa dalam waktu dekat. "Kami lakukan penyelidikan dulu. Kalau ada indikasi, juga bukti permulaan, baru kami naikkan ke penyidikan," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2017).

Kepala Subdirektorat Industri dan Perdagangan AKBP Iman Setiawan mengatakan LMK melaporkan Hotel Alexis pekan lalu. Sejumlah produser rekaman mengeluhkan Alexis tak membayar royalti selama 2016.

"Dia dilaporkan karena tidak bayar royalti pada LMK yaitu produser rekaman, masih dalam proses penyelidikan," kata Iman .

Iman mengatakan saat ini pihaknya belum memanggil LMK maupun pihak Alexis. Sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2015 tentang Hak Cipta, LMK berwenang menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait. "Ini khususnya untuk produser rekamannya," ujar Iman.

(Nibras Nada Nailufar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×