kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Tumpang tindih otoritas menekan investasi Batam


Selasa, 05 Januari 2016 / 21:20 WIB
Tumpang tindih otoritas menekan investasi Batam


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Walaupun investasi di Batam sedang mengalami masalah dan tidak sesuai harapan, sampai saat ini pemerintah belum juga mengambil keputusan.

Dalam Rapat Terbatas lanjutan tentang Pengelolaan Kawasan Perdagangam dan Pelabuhan Bebas, Batam, Bintan, Karimun yang dilakukan di Kantor Presiden Selasa (5/1) sore, pemerintah belum juga ambil keputusan untuk mengatasi masalah tumpang tindih kewenangan antara Pemerintah Kota Batam dengan Badan Pengelola Batam.

Termasuk melalukan perbaikan aturan untuk mengatasi masalah tumpang tindih kewenangan. "Dua minggu lagi dibicarakan," kata Yasona Laoly, Menteri Hukum dan Ham di Komplek Istana Selasa (5/1).

Investasi di Kawasan Perdagangam dan Pelabuhan Bebas, Batam, Bintan, Karimun, khususnya Batam walaupun sudah ditetapkan menjadi kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas, tidak sesuai harapan.

Presiden Joko Widodo mengatakan, salah satu masalah disebabkan oleh tumpang tindih kewenangan antara Pemerintah Kota Batam dengan Badan Pengelola Batam.

Selain itu, Jokowi mengatakan, masalah juga dipicu oleh benturan peraturan antara UU No. 23 Tahun 2014 dan UU No. 36 Tahun 2000. "Dampak benturan itu menimbulkan dualisme kewenangan pengaturan pertahan dan fungsi lain antara Pemerintah Kota Batam dengan Badan Pengelola Batam," katanya.

Jokowi mengatakan, benturan dan dualisme tersebut telah membingungkan investor yang ingin masuk ke Batam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait


TERBARU

[X]
×