kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.314   23,00   0,14%
  • IDX 7.063   -1,69   -0,02%
  • KOMPAS100 1.024   -0,22   -0,02%
  • LQ45 796   0,26   0,03%
  • ISSI 225   0,14   0,06%
  • IDX30 416   0,23   0,05%
  • IDXHIDIV20 493   -0,33   -0,07%
  • IDX80 115   0,02   0,01%
  • IDXV30 119   0,08   0,07%
  • IDXQ30 136   -0,17   -0,12%

Tugas Wakil Menteri Meringankan Program Kerja Departemen


Rabu, 11 November 2009 / 12:10 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Bagus Marsudi

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingatkan tugas wakil menteri adalah membantu meringankan beban tugas menteri menjalan progran kerja Departemen.

Oleh sebab itu, kata SBY, wakil menteri mesti loyal dan tidak boleh bersaing dengan menterinya. "Bantu para menteri dan saudara harus loyal pada menteri dan tidak bersaing dengan para menteri karena saudara adalah wakil menteri," tutur SBY dalam acara pelantikan lima wakil menteri dan Kepala BKPM di Istana Negara, Rabu (11/11).

SBY mengatakan, para wakil menteri berasal dari pejabat karir dan kaum profesional. Alhasil, menurut SBY, sesungguhnya tidak diperlukan waktu untuk orientasi lagi lantaran sudah memahami sistem, aturan main dan segi teknokrasi dari jalanya pemerintahan.

Selain itu, SBY mengingatkan para wakil menteri menjalankan pakta integritas dan kontrak kinerja sebagai kehormatan yang mesti dipertanggungjawabkan selama mengemban tugas lima tahun mendatang. "Besok saudara harus sudah penuh mulai bekerja membantu para menteri dimana saudara ditugaskan," kata SBY.

Lima wakil menteri itu adalah Bayu Krisnamurthi sebagai wakil menteri Pertanian. Hermanto Dardak sebagai wakil menteri Pekerjaan Umum. Lalu, Alex Retraubun sebagai wakil menteri perindustrian. Bambang Susantono, sebagai wakil menteri Perhubungan. Mahendra Siregar sebagai wakil Menteri Perdagangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×