Reporter: Yudo Winarto | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengatasi permasalahan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tersangkut masalah hukum di luar negeri bakal berakhir masa tugas pada akhir Desember mendatang.
"Dengan demikian Satgas TKI yang dibentuk melalui Keppres No.17 tahun 2011 itu bekerja dalam kurun waktu enam bulan," kata Juru Bicara Satgas TKI, Humprey Djemat di kantor Menkopolhukam, Senin (7/11).
Satgas yang diketuai Mahfuh Basuni, mantan Menteri Agama dengan wakil ketua dijabat mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji dan mantan Kapolri Bambang Hendarso ini dibentuk oleh SBY menyusul kasus pemancungan TKI Ruyati di Arab Saudi. Pemerintah dinilai kecolongan terkait eksekusi TKI ini.
Menurut Menteri koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto, Satgas TKI ini usianya tidak akan diperpanjang. "Kita tidak berharap Satgas ini abadi," katanya.
Makanya, ada sejumlah rekomendasi menyusul bakal berakhirnya masa tugas Satgas ini. Di antaranya dengan memperkuat atase hukum di sejumlah negara yang kuantitas kasus terhadap WNI relatif banyak, seperti Arab Saudi dan Malaysia. "Kemudian ada rencana penandatanganan MoU menyangkut persoalan hukum ini," katanya.
Selama ini, ada tiga negara yang menjadi prioritas penanganan Satgas TKI ini, yakni Arab Saudi, Malaysia, dan China. Untuk Arab Saudi, penanganan langsung dipimpin oleh Ketua Satgas Maftuh Basuni, Malaysia dipimpin oleh Bambang Hendarso Danuri, dan Hendarman Supandji memimpin tim untuk China dan Singapura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News