Reporter: Yudho Winarto, Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Perusahaan alat berat asal Amerika Serikat, Sumatra Partners LLC menggugat kantor hukum kenamaan Ali Budiarjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR) US$ 4 juta. Sumatra Partners menuding firma hukum ABNR telah melakukan malpraktik yang menimbulkan kerugian.
Bobby R Manalu dari kantor Fredrik J Pinankunary Law Office kuasa hukum Sumatra Partners kemarin mengungkapkan, gugatan ini berhubungan dengan legal opinion dari firma ABNR yang justru merugikan Sumatra Partner.
Awalnya, Sumatra Partners berniat berinvestasi di Indonesia. Sumatra Partners menjalin kerjasama dengan PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) untuk menyewakan 12 truk seri CAT 773E. Lalu, Sumatra Partners meminta pendapat hukum dari ABNR.
ABNR menyarankan Sumatra Partners tidak membeli truk, tetapi memberikan pinjaman U$ 2 juta ke BKPL. Nah, truk itu yang akan dijaminkan secara fidusia, untuk menjamin jika suatu waktu BKPL wanprestasi atau ingkar janji.
Kekhawatiran itu menjadi kenyataan. BKPL gagal membayar cicilan. Celakanya, jaminan fidusia atas 12 truk ternyata sudah didaftarkan lebih dulu ke Bank CIMB Niaga sejak Maret 2011. Sementara, untuk Sumatra Partners baru didaftarkan Juli 2011. Alhasil muncul fidusia ganda.
Sumatra Partners kecewa karena ABNR lalai dan tidak memberikan informasi ini sehingga pinjaman ke BKPL tetap mengucur. Reinhard S C Situmorang, kuasa hukum ABNR pada sidang (30/10) menegaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak berwenang mengadili sengketa ini. "Kewenangan ada di Dewan Kehormatan perhimpunan advokat, Peradi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News