Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Peraturan Mendikbud Ristek atau Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi menuai pro dan kontra.
Di dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 mencantumkan sejumlah daftar kekerasan seksual.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/11/2021), Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini dinilai sangat progresif dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang berperspektif korban, salah satunya karena mengatur soal consent atau persetujuan.
Pegiat hak asasi manusia (HAM), Nisrina Nadhifah (27) berpandangan, belum ada peraturan yang memiliki aspek pencegahan dan penanganan yang berpihak pada korban.
Namun, menurut Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Lincolin Arsyad menilai beleid tersebut cacat secara formil karena prosesnya tidak melibatkan banyak pihak dan cacat materil karena berpotensi melegalkan zina yakni dalam Pasal 5 yang memuat consent dalam frasa ”tanpa persetujuan korban," ungkapnya.
Lantas, seperti apa poin-poin penting dalam Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 yang menimbulkan pro dan kontra tersebut?
Baca Juga: Update, 49 instansi pemerintah pusat telah keluarkan pengumuman hasil SKD CPNS 2021
Poin-poin penting dalam Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021
Berikut adalah poin-poin penting di Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 yang dirangkum dari laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi:
Dalam pasal 4 Permendikbud Ristek No.30 Tahun 2021, misalnya disebutkan bahwa jika mahasiswa Perguruan Tinggi X mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa Perguruan Tinggi Y, maka Satgas kedua kampus merujuk ke Permen PPKS untuk penangannnya.
Selain itu, Permendikbud Ristek No.30 Tahun 2021 merinci bentuk tindakan dengan konsekuensi sanksi administratif, mengakui kemungkinan bentuk kekerasan seksual tersebut berkembang, dan mengatur langkah-langkah pencegahan guna mengurangi kerugian akibat kasus kekerasan seksual.
Merujuk pasal 5 Permendikbud Ristek No.30 Tahun 2021, yang termasuk tindak kekerasan seksual adalah verbal, nonfisik, fisik, dan melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, “Permendikbudristek PPKS ini juga berupaya menghilangkan area “abu-abu” yang ada selama ini. Apa yang dimaksud dengan area abu-abu? Area abu-abu adalah aktivitas-aktivitas yang dipahami secara tidak hitam dan putih, apakah itu merupakan kekerasan seksual atau bukan," katanya.
Baca Juga: Cermati Isi Permedikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 Tentang Kekerasan Seksual