kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tuai kontroversi, anggota DPR minta Maklumat Kapolri soal konten FPI diperbaiki


Sabtu, 02 Januari 2021 / 22:12 WIB
Tuai kontroversi, anggota DPR minta Maklumat Kapolri soal konten FPI diperbaiki
ILUSTRASI. Kapolri Jenderal Idham Azis saat memimpin langsung acara serah terima jabatan Kapolda di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Sebelumnya, Maklumat Kapolri menimbulkan kontroversi bagi sejumlah kalangan, salah satunya dari komunitas pers.

Komunitas pers yang terdiri dari sejumlah lembaga meminta Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencabut Pasal 2d dari Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021. Komunitas pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menilai, pasal tersebut mengancam tugas utama jurnalis dan media massa.

Salah satu pasalnya yaitu Pasal 2d, dinilai komunitas pers mengancam tugas utama jurnalis dan media dalam mencari dan menyebarluaskan informasi kepada publik. Isi pasal tersebut, Kapolri meminta masyarakat untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI melalui situs ataupun media sosial.

Baca Juga: Maklumat Kapolri juga melarang mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten FPI

Hal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) UU Pers yang berbunyi "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."

Komunitas pers juga menilai, pasal tersebut bisa dikategorikan sebagai 'pelarangan penyiaran' yang bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU Pers.

Selain itu, pasal tersebut bertentangan dengan hak warga negara dalam Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang berbunyi: "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia." (Haryanti Puspa Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota Komisi III Minta Maklumat Kapolri soal Konten FPI Diperbaiki"

Selanjutnya: Polisi melarang keramaian dan main kembang api saat pergantian tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×