kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tuai kontroversi, anggota DPR minta Maklumat Kapolri soal konten FPI diperbaiki


Sabtu, 02 Januari 2021 / 22:12 WIB
Tuai kontroversi, anggota DPR minta Maklumat Kapolri soal konten FPI diperbaiki
ILUSTRASI. Kapolri Jenderal Idham Azis saat memimpin langsung acara serah terima jabatan Kapolda di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai, wajar jika Pasal 2 huruf d dalam Maklumat Kapolri terkait Front Pembela Islam ( FPI) menuai kritik dari elemen masyarakat.

Pasal tersebut berbunyi "masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial".

Ia mengatakan, kritik dari elemen masyarakat tersebut menunjukkan agar rumusan Pasal 2 huruf d tersebut tidak menjadi aturan yang bersifat "karet" di lapangan.

"Ini menunjukkan bahwa masyarakat kita kritis dan menginginkan agar perumusan sebuah kebijakan itu jelas batas-batasnya," ujar Arsul saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/1/2021).

Baca Juga: Begini penjelasan Polri soal larangan konten FPI dalam Maklumat Kapolri

"Tidak bersifat 'karet' yang memberikan peluang bagi anggota Polri di lapangan untuk menafsirkannya sendiri," kata dia.

Oleh karenanya, Arsul meminta maklumat Kapolri terkait FPI tersebut diperbaiki rumusan kalimatnya. Selain itu, Arsul menyarankan, sebelum disampaikan ke masyarakat, Polri meminta pandangan ahli hukum terkait isi maklumat Kapolri tersebut.

"Atau paling tidak dijelaskan oleh Mabes Polri tentang cakupan subyek yang dituju oleh Maklumat tersebut, apakah termasuk media," ucapnya.

Lebih lanjut, Arsul mengatakan, Polri perlu memberikan penjelasan lebih lanjut terkait aturan tersebut, dikarenakan selain berpotensi adanya aturan 'karet', juga akan menimbulkan perdebatan terkait kedudukannya dalam hierarki perundang-undang di Indonesia.

"Sebagaimana diatur dalam UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan, jika nantinya dijadikan sandaran untuk melakukan penindakan hukum," kata dia.

Baca Juga: Kini mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten FPI dilarang




TERBARU

[X]
×