Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Ia mengingatkan otoritas di tingkatan RT atau RW untuk melakukan pengawasan bagi warganya yang baru saja kembali bepergian selama masa mudik lebaran. Agar bisa menjalankan prosedur karantina 5 x 24 jam. Dan otoritas setempat harus menindak tegas apabila masyarakat melakukan pelanggaran.
Hal yang sama berlaku pada instansi-instansi yang kembali menjalankan kegiatan sosial ekonomi paska liburan. Seluruh instansi hendaknya senantiasa waspada, khususnya bagi pekerjanya yang baru saja melakukan perjalanan selama masa mudik lebaran.
Pihak instansi pun dapat mendukung upaya ini, dengan memberikan izin kepada yang bersangkutan untuk menjalankan prosedur karantina 5 x 24 jam demi keselamatan bersama.
"Untuk itu perlunya literasi kesehatan yang dipahami semua pihak. Sehingga kebijakan demikian dapat dipahami dan dijalankan oleh masyarakat termasuk instansi dalam menjalankan kegiatan sosial dan ekonominya," papar Wiku.
Baca Juga: Vaksin AstraZeneca sebaiknya tidak untuk orang di bawah 30 tahun, mengapa?
Agar literasi kesehatan meningkat, masyarakat dapat mengikuti dengan mengakses informasi penanganan pandemi melalui platform COVID-19.
Untuk perkembangan tingkat nasional, dapat mengakses ke alamat Covid-19.go.id dan infeksiemerging.kemkes.go.id. Beberapa provinsi pun sudah memilikinya, yakni DKI Jakarta dengan corona.jakarta.go.id/id, Jawa Barat dengan pikobar.jabarprov.go.id, Jawa Timur dengan infocovid19.jatimprov.go.id dan Jawa Tengah dengan corona.jatengprov.go.id.
"Selama pandemi, khususnya dalam 1 atau 2 bulan kedepan, potensi dampak arus balik berakibat peningkatan penularan. Diharapkan kita semua lebih memahami data yang ada demi menyusun strategi yang tepat serta membangkitkan kemawasdirian terhadap penularan di sekitar kita," lanjutnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun
Selanjutnya: Pandemi Covid-19 ubah pola hidup masyarakat, termasuk dalam belanja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News