kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.834   -94,00   -0,60%
  • IDX 7.462   -30,00   -0,40%
  • KOMPAS100 1.155   -4,09   -0,35%
  • LQ45 915   -4,79   -0,52%
  • ISSI 226   -0,22   -0,10%
  • IDX30 472   -2,53   -0,53%
  • IDXHIDIV20 570   -2,80   -0,49%
  • IDX80 132   -0,43   -0,33%
  • IDXV30 141   -0,05   -0,03%
  • IDXQ30 158   -0,60   -0,38%

Transaksi mencurigakan bukan obyek pajak


Selasa, 26 Februari 2013 / 09:31 WIB
Transaksi mencurigakan bukan obyek pajak
ILUSTRASI. Promo Hokben Rabu Rp 20.000 per porsi menu Hoka Hemat 1-4 khusus di 13 Oktober 2021 saja (Dok/Hokben)


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak belum memberikan lampu hijau ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengenakan pajak atas setiap transaksi mencurigakan yang mereka temukan. Ditjen Pajak malah menilai, langkah PPATK tersebut tidaklah tepat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kismantoro mengatakan, transaksi mencurigakan itu tidak termasuk dalam objek pajak. Malahan, seharusnya PPATK dapat memberikan data mengenai transaksi mencurigakan tersebut. Dari situlah, Ditjen Pajak bisa menilai apakah termasuk objek pajak sehingga dapat dikenakan pajak.

Kismantoro mengatakan, pengenaan pajak memang tidak bisa sembarangan. Sebab, Ditjen Pajak khawatir, makin banyak wajib pajak, khususnya pribadi, yang menaruh dananya di luar negeri untuk menghindari pajak. "Masak duit lewat langsung dipajaki seenaknya. Tidak bisa seperti itu," tambahnya.

Bahkan Kismantoro tidak mengerti bagaimana cara memberlakukan pajak terhadap transaksi mencurigakan. Terlebih, hingga saat ini, data soal hal tersebut tidak diungkap PPATK karena terkendala peraturan. Maklum, laporan hasil analisis PPATK hanya boleh diberikan ke penyidik.

Analis pajak asal Universitas Pelita Harapan, Roni Bako menegaskan, mekanisme pengenaan pajak terhadap transaksi mencurigakan mungkin terjadi jika sudah terdapat bukti yang kuat. Jika belum ada bukti, hal tersebut sulit untuk dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×