kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tahun 2012 PPATK terima 109.210 laporan


Senin, 28 Januari 2013 / 21:20 WIB
Tahun 2012 PPATK terima 109.210 laporan
ILUSTRASI. Selasa (28/9), pemerintah memasang target lelang SUN Rp 12 triliun-Rp 18 triliun, lebih rendah dari biasanya Rp 21 triliun-Rp 33,5 triliun. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pusat Pelapor dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga akhir Desember 2012 telah menyampaikan 2.149 Hasil Analisis dan 15 Hasil Pemeriksaan. Jumlah ini jauh di bawah laporan yang masuk ke PPATK pada tahun 2012. 

Di tahun 2012 lalu, PPATK telah menerima sebanyak 109.210 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang disampaikan oleh 381 Penyedia Jasa Keuangan. Kepala PPATK Muhammad Yusuf menyebutkan, pihaknya telah menerima 12.356.742 Laporan Transaksi Keuangan Tunai yang disampaikan oleh 479 penyedia jasa keuangan. 

"Dengan demikian, rata-rata laporan yang diterima oleh PPATK dari pihak pelapor adalah sekitar 519 laporan setiap jamnya," tutur Yusuf dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/1).

Yusuf menjelaskan, selama tahun 2012 atau sepanjang bulan Januari sampai dengan Desember 2012, PPATK telah menerima sebanyak 2.018.701 laporan. Hal ini terdiri dari laporan transaksi keuangan yang mencurigakan sebanyak 23.999 laporan. Selain itu, PPATK juga telah menerima laporan keuangan transaksi tunai sebanyak 1.992.829 laporan.

"Untuk laporan pembawaan uang tunai PPATK telah menerima 1.873 laporan dari 11 lokasi pelaporan atau pelabuhan," tandas Yusuf.

Lebih lanjut Yusuf menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi serta Badan Narkotika Nasional, terkait dengan tindak lanjut atas 2.149 hasil analisis. 

Dikatakan Yusuf, selama tahun 2012 lalu, PPATK telah menyampaikan sebanyak 276 hasil analisis kepada penyidik atau rata-rata penyampaian hasil analisis kepada penyidik sebanyak 23 hasil analisis per bulannya. Dalam laporan ini, Yusuf menegaskan bahwa pada dasarnya PPATK tidak melakukan pengamatan secara khusus terhadap rekening pihak-pihak tertentu seperti dalam tubuh Polri, Kejaksaan Agung dan juga KPK. 

"PPATK menerima laporan transaksi keuangan mencurigakan atau laporan transaksi keuangan tunai terkait dengan terlapor yang memiliki profil dari berbagai kalangan, baik swasta ataupun perorangan yang berasal dari semua daerah di Indonesia," pungkas Yusuf. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×