kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Transaksi hedging DNDF akan efektif berlaku mulai 1 November


Selasa, 23 Oktober 2018 / 21:20 WIB
Transaksi hedging DNDF akan efektif berlaku mulai 1 November
ILUSTRASI. Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara saat pemaparan hasil Rapat Dewan Gubernur BI


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan segera memberlakukan transaksi domestic non-deliverable forward (DNDF). Rencananya, transaksi ini akan efektif berlaku mulai 1 November 2018.

Menurut Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara, BI masih terus mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk pelaksanaan transaksi DNDF. Sayangnya, Mirza tak menyebut sudah berapa persen persiapan tersebut. “Kita lihat persiapan sudah baik,” tutur Mirza, Selasa (23/10).

DNDF adalah alternatif instrumen lindung nilai atau hedging. Tak hanya itu, DNDF juga berfungsi untuk mengurangi tekanan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS).

Hingga saat ini, nilai rupiah memang masih terus melemah terhadap dollar AS. Bahkan, sejak awal tahun hingga 22 Oktober, rupiah sudah terdepresiasi hingga 10,65%. Meski begitu, Mirza mengatakan volatilitas rupiah masih tetap terjaga.

Menurut Mirza, depresiasi rupiah masih berlanjut pada Oktober 2018 sejalan dengan pergerakan mata uang negara peers. Sementara, September 2018 lalu, rata-rata pelemahan rupiah mencapai 2,07%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×