kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,92   5,28   0.57%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Toyota bantah tak berikan hasil investigasi perkara malfungsi airbag Vios


Selasa, 03 April 2018 / 19:13 WIB
Toyota bantah tak berikan hasil investigasi perkara malfungsi airbag Vios


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Toyota Astra Motor Kartika Rahmawati dari kantor hukum Dedi Kurniadi & Co membantah pihaknya tak memberikan hasil investigasi yang dilakukan Toyota atas kasus tak berfungsinya sistem airbag Toyot Vios milik Marlinda Trisnawati.

"Hasil investigasi yang mana ya? Karena semuanya kajian soal tak berfungsinya airbag tersebut sudah dijelaskan dalam persidangan," katanya saat dihubungi KONTAN, Selaaa (3/4).

Lagipula, Kartika menambahkan, beberapa ahli sudah didatangkan dalam sidang.

"Kan sudah ada juga ahli untuk menilai tak berfungsinya airbag tersebut," lanjut Kartika.

Meski demikian, Kartika enggan berkomentar lebih lanjut lantaran majelis hakim perkara menunda putusan yang seharusnya dibacakan hari ini, Selasa (3/4). Alasan penundaan disebutkannya karena majelis hakim belum mempersiapkan putusan.

Sebelumnya, Ardian Rizaldi dari Kantor Hukum Julius Rizaldi & Partners, kuasa hukum Marlinda menyatakan bahwa pihaknya belum menerima hasil investigasi tersebut.

"Mereka kan melakukan investigasi sendiri, tapi sampai sekarang, kami memang belum tahu hasilnya," kata Ardian saat dihubungi KONTAN, Selasa (3/4).

Sekadar informasi, gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 429/Pdt.G/2017/PN Jkt.Utr tertanggal 24 Agustus 2017 bermula lantaran mobil Toyota Vios 1,5G AT milik Marlinda Trisnawati mengalami kecelakaan.

Kecelakaan tersebut terjadi pada 2 September 2016 di Jalan Tol Lingkar Timur, daerah Cilincing, Jakarta Utara. Saat kecelakaan, sistem airbag pada Vios milik Marlinda tak berfungsi hingga akhirnya ia mengalami luka parah, khususnya di bagian wajah.

Hal tersebut, yang menjadi dasar gugatan kepada Toyota Astra. Dalam berkas gugatan yang diterima KONTAN, penggugat meminta ganti rugi dengan nilai Rp 5,307 miliar. Dengan rincian Rp 307 juta sebagai kerugian materil yang telah digunakan sebagai biaya pengobatan, dan senilai Rp 5 miliar sebagai biaya imateril.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Strategi Penagihan Kredit / Piutang Macet secara Dini & Terintegrasi serta Aman dari Jerat Hukum

[X]
×