Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo yang menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, kata dia, awalnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang mengusulkan revisi UU tersebut.
Desmond curiga, Presiden menolak revisi UU tersebut setelah melihat penolakan luas yang terjadi di masyarakat. Presiden, kata dia, ingin menjaga citra dan tak ingin dinilai bertanggung jawab atas revisi UU KPK.
"Presiden cari popularitas saja, mengorbankan menteri," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6).
Desmond menjelaskan, revisi UU KPK ini diawali dari terbitnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang diterbitkan Jokowi untuk menunjuk tiga plt pimpinan KPK saat kisruh KPK-Polri beberapa waktu lalu. Saat itu, dua dari tiga pimpinan KPK yang ditunjuk dianggap bermasalah.
Taufiequrachman Ruki, yang ditunjuk sebagai Ketua KPK sementara, telah melewati batasan umur yang terdapat dalam UU KPK. Adapun Johan Budi tak memiliki latar belakang hukum. Akhirnya, dalam rapat Komisi III dengan Menkumham, disepakati DPR menyetujui perppu, tetapi ke depannya UU KPK harus direvisi karena sudah tidak cocok dengan kondisi KPK saat ini.
"Jadi, ini kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Pemerintah yang mengajukan," ucap Desmond.
(Ihsanuddin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News