kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Google, FB dll akan bayar pajak ke RI, tapi...


Rabu, 10 Agustus 2016 / 20:36 WIB
Google, FB dll akan bayar pajak ke RI, tapi...


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih berupaya mengejar pajak dari Google, Facebook, Twitter, dan Yahoo!. Bertahun-tahun menjalankan bisnis di Tanah Air, tampaknya empat perusahaan digital akan membayar pajak lebih rendah dibandingkan dengan tarif normal.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan negosiasi dengan keempatnya terkait besaran pajak yang harus dibayar. Sebab, ada dua hambatan untuk menarik pajak, meski statusnya kini telah berganti menjadi Badan Usaha Tetap (BUT).

Hambatan pertama, status BUT yang telah ditetapkan bersifat lemah. Sebab kata Haniv, pajak penghasilan bisa dipungut dari BUT, apabila BUT menjalankan bisnis dan menghasilkan pendapatan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh).

"Sementara BUT di sini tidak menjalankan fungsi bisnis, hanya sebagai representative office," kata Haniv, Rabu (10/8)

Hambatan kedua, terkait penghasilan kantor pusat BUT yang dalam UU PPh juga merupakan objek pajak. Menurut Haniv, empat perusahaan raksasa tersebut membuka kantor di Singapura sebagai hub untuk bisnisnya di kawasan Asia Pasifik.

Meski demikian, perjanjian perpajakan (Tax Treaty) antara Indonesia dan Singapura tidak mengatur mengenai force of attraction rule, yaitu penghasilan diterima kantor hub dari kegiatan usahanya di Indonesia dianggap sebagai penghasilan BUT-nya di Indonesia.

Oleh karena itu lanjut Haniv, pihaknya akan melakukan pendekatan keadilan agar keempat perusahaan tersebut mau membayar pajak atas bisnis yang telah dijalankan di tanah air selama ini. Dengan pendekatan tersebut, pajak yang akan dibayarkan keempatnya lebih rendah dibandingkan pajak dengan tarif normal.

"Pendekatan ini sudah dilakukan di London dan berhasil. Di Indonesia, mereka prinsipnya mau membayar, tetapi kita tidak bisa mengharapkan pembayaran secara penuh." lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×