Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menyampaikan, berdasarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) terdapat 8 fraksi yang terdiri dari, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP menyetujui atau menerima RUU APBN 2025 untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan rapat paripurna hari ini untuk disahkan menjadi UU.
Sedangkan fraksi PKS menyetujui atau menerima dengan 37 catatan atas RUU APBN 2025 untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat pengambilan keputusan rapat paripurna hari ini untuk disahkan menjadi UU. Catatan tersebut salah satunya pemerintah perlu bekerja keras untuk dapat mencapai pertumbuhan ekonomi tahun 2025 sebesar 5,2%
Baca Juga: APBN Pertama Prabowo Disahkan Tanpa Memerinci Program Kementerian/Lembaga
“Kami tanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU APBN 2025 dapat disetujui untuk disahkan jadi UU?,” tanya Lodewijk kepada anggota DPR RI, Kamis (19/9).
Kemudian semua anggota DPR RI yang hadir menjawab ‘setuju.’ Dan dilanjutkan dengan mengetukkan palu oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk.
Berikut Asumsi dasar ekonomi makro tahun 2025:
- Pertumbuhan ekonomi: 5,2%.
- Inflasi: 2,5%
- Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS: Rp 16.000
- Tingkat Bunga SUN-10 tahun: 7%
- Harga minyak mentah Indonesia: US$ 82 per barel
- Lifting Minyak Bumi: 605 ribu barel per hari
- Lifting Gas Bumi: 1.005 ribu barel setara minyak per hari
Sasaran dan indikator pembangunan tahun 2025:
- Tingkat kemiskinan: 7-8%
- Tingkat kemiskinan ekstrem: 0%
- Tingkat pengangguran terbuka: 4,5-5%
- Rasio gini: 0,379-0,382
- Indeks Modal Manusia: 0,56
- Nilai Tukar Petani (NTP): 115-120
- Nilai Tukar Nelayan (NTN): 105-108
Postur APBN 2025:
- Target pendapatan negara Rp 3.005,12 triliun:
Penerimaan pajak Rp 2.189 triliun, penerimaan kepabeanan dan cukai Rp 301,60 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 513,63 triliun, dan penerimaan hibah Rp 581,1 triliun.
- Belanja negara Rp 3.621,31 triliun
Terdiri dari belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Rp 1.160,08 triliun, belanja non K/L Rp 1.541,35 triliun, transfer ke daerah Rp 919 triliun.
- Defisit APBN Rp 616,19 triliun atau 2,53% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Baca Juga: Evaluasi 10 Tahun Program Jokowi Bidang Pendidikan, Kualitas SDM Masih Menjadi PR
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News