kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

TMAS menang lawan Stanchart di sengketa derivatif


Kamis, 02 Mei 2013 / 20:45 WIB
TMAS menang lawan Stanchart di sengketa derivatif
ILUSTRASI. Kepemilikan asing di SBN pada awal November 2021 kembali turun.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. PT Pelayaran Tempuran Emas Tbk (TMAS) bisa tersenyum lepas. Menyusul putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan upaya bandingnya atas sengketanya dengan Standard Chartered Bank (Stanchart) terkait transaksi derivatif. 

Kuasa hukum Pelayaran Tempuran David L Tobing menyebutkan, putusan Pengadilan Tinggi tersebut jatuh pada 14 Januari lalu. "Putusan PT menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tertanggal 9 November 2011 yang sebelumnya memenangkan Stanchart," katanya Kamis (2/5). 

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Banding yang terdiri dari Marihot Lumban Batu (Ketua), Mochamad Hatta dan Heru Mulyono Ilwan (anggota) mengungkapkan terbukti adanya posisi tidak seimbang dalam perjanjian transaksi derivatif dan lindung nilai antara Stanchart dengan Pelayaran Tempuran.

Dalam hal ini merugikan posisi Pelayaran Tempuran. Merujuk putusan Mahkamah Agung (MA) No.184 K/Pdt/2011 tanggal 30 Mei 2011 yang menyatakan perjanjian yang hanya memberikan hak kepada satu pihak saja untuk secara sepihak membatalkan perjanjian sehingga pighak yang lainnya selalu berada dalam resiko rugi adalah perjanjian yang tidak seimbang dan dinyatakan batal demi hukum.

Sebelumnya, Stanchart melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Pelayaran Tempuran terkait transaksi lindung nilai berupa proteksi atas harga minyak mentah setiap bulan selama setahun di harga US$105/barel.

Transaksi ini berdasarkan perjanjian lindung nilai yakni 2002 ISDA Master Agreement tertanggal 8 Mei 2008, Shecdule to Master Agreement tertanggal 8 Mei 2008, Indicative Termsheet WTI crude oil - target redemption swap (Asian) tertanggal 24 Juli 2008, dan konfirmasi target redemption swap - WTI crude oil - cash settled our reference 6539177 / 65387548 tertanggal 4 Agustus 2008.

Menyusul Stanchart melakukan transaksi lindung nilai balik dengan J Aron & Company (Singapura) tujuannya untuk menjamin Stanchart untuk selalu melaksanakan kewajiban kepada Pelayaran Tempuran. Transaksi ini berdasarkan konfirmasi target redemption swap - wti crude oil - cash settled our reference 6539177 / 6538759 tertanggal 4 Agustus 2008.

Terkait perjanjian ini, kedua belah pihak harus melakukan kewajiban pembayaran pada setiap tanggal transaksi yang disepakti. Pada transaksi pertama, dan kedua kedua belah pihak saling menjalankan kewajibannya.

Tetapi pada transaksi ke 3 dari keseluruhan 12 transaksi, Stanchart menunding Pelayaran Tempuran mulai wanprestasi dan tidak melaksanakan pembayaran. Mengacu surat Stanchart tertanggal 5 November 2008 harga minya mentah di pasaran adalah US$76.724 /barel sehingga secara hukum Pelayaran Tempuran menyerahkan US$525 ribu dan Stanchart berkewajiban menyerahkan US$383.620.

Stanchart mengklaim terdapat selisih US$141.380 yang harus dibayarkan Pelayaran Tempuran. Sampai jatuh tempo pembayaran 7 November 2008, Pelayaran Tempuran tidak juga melakukan pembayaran. Bahkan sampai Stanchart mengirimkan somasi untuk segera melakukan pembayaran paling lambat 18 November 2008.

Lantaran ini pula, Stanchart kemudian melakukan pengakhiran lebih awal perjanjian lindung nilai tertanggal 23 Januari 2009. Yang kemudian diikuti pengakhirian perjanjian Counter Hedging dengan J Aron $ Company tertanggal 24 Januari 2009. Stanchart pun harus menanggung pembayaran sebesar akibat pengakhiran sebesar US$2.077.000.

Akhirnya, Stanchart melayangkan gugatan menuntut pembayaran ganti rugi sebesar US$2.771.366,09 yang terdiri dari US$693.963,64 total utang dari perjanjian lindung nilai, US$2.077.000 tuntutan ganti rugi, dan bunga yang terhutang sejumlah US$402,45.

Kemudian ditambah dengan bunga atas jumlah pengakhiran lebih awal sebesar US$63.725,41 sehingga total yang harus dibayar menjadi US$2.835.091,50. Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 November 2011, akhirnya mengeluarkan putusan yang mengabulkan gugatan Stanchart.

Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dan tanggapan dari pihak Stanchart. Saat dihubungi, A Arno Kermaputra, Manger Corporate Affairs Stanchart nomor teleponnya tidak aktif. Pesan singkat yang dikirimkan pun tidak dibalas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×