kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.378.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 16.694   18,00   0,11%
  • IDX 8.542   20,47   0,24%
  • KOMPAS100 1.183   3,36   0,29%
  • LQ45 859   1,44   0,17%
  • ISSI 301   1,86   0,62%
  • IDX30 443   -0,72   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   -0,41   -0,08%
  • IDX80 133   0,50   0,38%
  • IDXV30 137   0,27   0,20%
  • IDXQ30 142   -0,07   -0,05%

Tjahjo: Putar saja film G30S/PKI di stasiun TV


Jumat, 15 September 2017 / 20:03 WIB
Tjahjo: Putar saja film G30S/PKI di stasiun TV


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa masyarakat dan generasi muda saat ini perlu tahu sejarah G30S/PKI. 

"Namanya sejarah, agar masyarakat dan generasi muda mengetahui bahwa pernah ada gerakan kudeta," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Jumat (15/9).

Karenanya, ia tak masalah jika film "Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI" diputar di layar-layar kaca televisi nasional.

"Putar saja di stasiun televisi. Menurut saya, tidak masalah," kata politisi senior PDI Perjuangan tersebut.

Ia juga membantah, adanya kabar bahwa dirinya melarang pemutaran film dokudrama propaganda Indonesia yang dibuat tahun 1984 tersebut.

"Saya tidak pernah buat pernyataan tersebut. Saya akan kejar yang membuat fitnah pernyataan saya," katanya.

"Saat ini sedang diproses diurus siapa yang buat berita fitnah. Orang dan nomor handphone-nya sudah ketahuan siapa yang menyebar fitnah tersebut," tutup Tjahjo.

Film "Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI" adalah judul film dokudrama propaganda Indonesia tahun 1984. Film ini disutradarai dan ditulis oleh Arifin C. Noer.

Diproduksi selama dua tahun dengan anggaran sebesar Rp 800 juta kala itu. Film ini disponsori oleh pemerintahan orde baru era Presiden Soeharto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Mendagri Persilakan TV Kembali Tayangkan Film Pengkhianatan G30S/PKI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×