kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tito rilis surat larangan polisi main Pokemon Go


Rabu, 20 Juli 2016 / 08:33 WIB
Tito rilis surat larangan polisi main Pokemon Go


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian melarang anggotanya bermain game berbasis augmented reality Pokemon Go. Larangan tersebut berlaku untuk polisi yang sedang dalam tugas.

Larangan resmi itu tertera dalam surat telegram rahasia Kapolri nomor STR/533/VII/2016 tertanggal Selasa (19/7).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal (Pol) Agus Rianto mengonfirmasi penerbitan surat itu. "Iya, karena akan mengganggu tugasnya jadi tidak fokus," ujar kata Agus, Rabu (20/7).

Dalam surat tersebut, game Pokemon Go dianggap memiliki sejumlah dampak negatif. Selain kurangnya fokus kerja karena terus menatap layar handphone, permainan ini dianggap berbahaya karena pemain diharuskan mengaktifkan geolokasi.

"Lokasi permainan berada di lingkungan fasilitas atau markas komando Polri akan terekam. Dan apabila informasi itu jatuh ke orang yang tidak bertanggungjawab, maka dapat disalahgunakan," bunyi surat telegram tersebut.

Selain itu, permainan ini dianggap bisa memicu keributan sesama teman atau pemain gara-gara berebut bonus atau karakter Pokemon.

Dan sangat mungkin ada pemain yang tersinggung, kemudian menyerang lewat dunia maya dan membuat orang tersebut melaporkannya dengan Undang-undang ITE.

Tak hanya kepada anggota, para tamu yang berada di lingkungan markas Polri pun dilarang bermain Pokemon Go lantaran keharusan mengaktifkan GPS itu.

Para anggota polisi diminta mengingatkan para tamu tersebut. Surat telegram ini bersifat arahan, bukan perintah. Dengan demikian, tak ada sanksi yang menjerat jika anggota polisi tidak melaksanakannya.

"Tidak ada sanksi kecuali anggota sampai kepada melalaikan tugas dan tanggungjawab, baru ada sanksi," kata Agus. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×