Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan pihaknya tak pernah melakukan penyadapan terhadap Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Hal itu diungkapkannya terkait dugaan penyadapan terhadap SBY yang terungkap dari sidang kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Khusus untuk Polri, saya tegaskan tidak ada penyadapan dari Kepolisian," kata Tito dalam rapat kerja Polri bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2).
Standar operasional prosedur (SOP) Polri, menurut Tito, sangat lah ketat. Selain ada Peraturan Kapolri yang mengatur, Polri juga memerlukan izin Pengadilan untuk dapat melakukan penyadapan.
Selain itu, Kepolisian mempelajari bahwa pada persidangan kasus Ahok tersebut tak ada penegasan soal melakukan penyadapan melainkan hanya dikatakan bahwa ada komunikasi.
"Setelah itu komunikasi itu diketahui menurut yang bersangkutan dari media. Jadi belum ada kata-kata penyadapan," ujarnya.
Selain Kepolisian, ada beberapa instansi yang berwenang melakukan penyadapan seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg). Namun, ia enggan menjabarkan mengenai mekanisme penyadapan di instansi lain tersebut.
Tak hanya itu, penyadapan saat ini tak hanya bisa dilakukan oleh lembaga atau institusi resmi. Pihak asing pun memiliki teknologi yang bisa melakukan kerja intelijen di seluruh dunia.
Pernyataan Tito tersebut sempat diprotes oleh Wakil Ketua Komisi III sekaligus Ketua DPP Partai Demokrat Benny K Harman. Benny menilai kondisi tersebut berbahaya terlebih jika ada pihak-pihak yang tidak memiliki otoritas melakukan kerja intelijen mampu melakukan itu. Terlebih, SBY sebagai mantan Presiden menjadi salah satu korbannya.
Kondisi itu dianggapnya berbahaya dan dapat menjadi bom waktu jika dibiarkan. Namun, Tito membantahnya. Menurutnya hal itu adalah permasalahan dari kemajuan teknologi yang semakin canggih yang sudah menjadi perbincangan di tingkat internasional.
"Negara yang bisa melakukan penyadapan tanpa kerja sama dengan provider di negara itu ini teknologi. Memang jadi permasalahan keamanan dan hukum," ucap Tito.
"Anerika saja sampai bingung sendiri karena bagaimana mem-blok kemampuan-kemampuan itu tapi sudah ada teknologi seperti itu. Jadi kita harus hati-hati," sambungnya.
Pada persidangan dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pihak pengacara tidak menyebut bahwa mereka punya bukti rekaman sadapan perbincangan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin.
Menurut pihak Ahok, dalam percakapan itu, SBY meminta MUI untuk mengeluarkan fatwa mengenai pernyataan Ahok yang mengutip ayat Al Quran di Kepulauan Seribu.
SBY kemudian merasa dirinya telah disadap. Ia meminta aparat penegak hukum dan Presiden Joko Widodo bersikap terkait hal tersebut. Menurut SBY, tindakan penyadapan tanpa adanya izin pengadilan sebagai tindakan ilegal dan kejahatan serius. (Nabilla Tashandra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News