kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.913.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.250   24,00   0,15%
  • IDX 6.853   -62,65   -0,91%
  • KOMPAS100 997   -10,66   -1,06%
  • LQ45 762   -8,22   -1,07%
  • ISSI 225   -2,24   -0,99%
  • IDX30 393   -4,12   -1,04%
  • IDXHIDIV20 456   -3,01   -0,66%
  • IDX80 112   -1,24   -1,09%
  • IDXV30 113   -0,95   -0,84%
  • IDXQ30 128   -0,98   -0,76%

Tingkatkan perlindungan, Pekerja Migran Indonesia wajib jadi peserta BPJS


Rabu, 21 April 2021 / 16:08 WIB
Tingkatkan perlindungan, Pekerja Migran Indonesia wajib jadi peserta BPJS
ILUSTRASI. Tingkatkan perlindungan, Pekerja Migran Indonesia wajib jadi peserta BPJS


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah meningkatkan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Peraturan Pemerintah nomor 59 tahun 2021 tentang Perlindungan PMI.

Salah satu upaya perlindungan bagi PMI adalah memberikan jaminan sosial. Hal itu baik jaminan sosial kesehatan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan.

 "Maka dari itu, program jaminan sosial tersebut menjadi wajib bagi calon PMI," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (21/4).

Baca Juga: Terbitkan PP 59/2021, pemerintah beri perlindungan hukum, sosial, ekonomi bagi PMI

Nantinya ketentuan tersebut akan diatur lebih detail pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Kesehatan. Selain itu, PP 59 tahun 2021 disebut Anwar lebih komprehensif dalam melindungi PMI.

PMI akan mendapatkan perlindungan di setiap fase bekerja. Tidak hanya selama bekerja sebagai PMI, perlindungan juga diberikan saat sebelum dan sesudah menjadi PMI. "Mengatur pelaksanaan pelindungan PMI baik sebelum, selama dan setelah bekerja, serta pelindungan hukum, sosial dan ekonomi," terang Anwar.

PP tersebut juga menunjukkan peran dalam perlindungan PMI. Peran tersebut baik oleh pemerintah pusat juga dilakukan oleh pemerintah daerah.

Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) terkait PMI juga dibuat berdasarkan aturan tersebut. Nantinya LTSA Perlindungan PMI akan menjadi tempat layanan dan perlindungan PMI.

Selanjutnya: Cegah COVID-19 melalui kepulangan PMI, Doni Monardo minta Kepri bentuk satgas khusus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×